Kejari Jaksel Nyatakan Tak Ada Diversi di Perkara Penganiayaan David, “Pihak David Tak Mau Damai”

Syahwan mengatakan pelaksanaan diversi diatur dalam undang-undang dengan syarat adanya keinginan dari pihak korban. Sementara, katanya, keluarga David tidak tidak membuka pintu perdamaian.

Mar 22, 2023 - 17:32
Kejari Jaksel Nyatakan Tak Ada Diversi di Perkara Penganiayaan David, “Pihak David Tak Mau Damai”

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan menyatakan tidak ada diversi dalam perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pihak David menyebut tidak ada perdamaian bagi AG dkk.

"Kalau dari pihak keluarga dari awal tidak ada perdamaian," ujar Tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, ketika dihubungi, Selasa (21/3/2023).

Syahwan mengatakan pelaksanaan diversi diatur dalam undang-undang dengan syarat adanya keinginan dari pihak korban. Sementara, katanya, keluarga David tidak tidak membuka pintu perdamaian.

BACA JUGA : Kejati Kembalikan Berkas AG Pelaku Penganiayaan David ke...

"Itu ada aturan main yakni UU yang mengatur tentang itu, namun pelaksanaannya harus berdasarkan keinginan para pihak termasuk keluarga korban. Sehingga dari keluarga korban tidak ada pintu damai meskipun ada aturannya," tuturnya, dilansir dari detik.com

Tak Ada Diversi Untuk Perkara AG

Sebelumnya, AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20) telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi dalam perkara AG.

"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini. Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.

"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," jelas Syarief.

"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,"lanjutnya. (ros)