Keluarga Korban Kanjuruhan Ramai Lapor ke Bareskrim Hari Ini

Rombongan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bakal melapor ke Bareskrim Polri, pada Jumat (18/11) pagi.

Nov 18, 2022 - 17:10
Keluarga Korban Kanjuruhan Ramai Lapor ke Bareskrim Hari Ini
Para suporter menghadiri rapat umum di depan Balai Kota Malang pada 10 November 2022. (AFP/JUNI KRISWANTO)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Rombongan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bakal melapor ke Bareskrim Polri, pada Jumat (18/11) pagi.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menyebut nantinya para penyintas dan keluarga korban juga akan didampingi suporter Arema FC saat membuat laporan tersebut.

"Kami ke Bareskrim dulu pagi ini. Pagi sekitar jam 8," ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

BACA JUGA : Pihak Keluarga Korban Minta Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan...

Anjar mengatakan rencananya TGA bakal melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan dengan tiga dugaan pelanggaran pidana kepada Mabes Polri.

Pertama, tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua ada korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

"Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Anjar.

BACA JUGA : Hasil Autopsi Masih dalam Proses, Keluarga Korban Kanjuruhan...

Menurut Anjar, laporan ini berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.(lal)