Kejagung Buka Suara soal Pengajuan Banding Vonis Sambo dan Putri

"Oh tentu siap. Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).

Feb 14, 2023 - 21:55
Kejagung Buka Suara soal Pengajuan Banding Vonis Sambo dan Putri
Ferdy Sambo.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan siap menghadapi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Oh tentu siap. Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai istri dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam perkara sama telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Vonis keduanya diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Sambo dan 8 tahun penjara kepada Putri.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut bersama istrinya kemudian memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding.

Tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis menilai majelis hakim telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).(lal)