Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Penundaan Pemilu 2024

Rencananya laporan tersebut akan dibuat siang ini. Ibnu menuturkan putusan hakim PN Jakpus bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019

Mar 6, 2023 - 19:53
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Penundaan Pemilu 2024
Home Berita Jabodetabek Internasional detikX Kolom Blak Blakan Pro Kontra Infografis Foto Video Indeks Adsmart Terpopuler Hoax or Not Suara Pembaca Pemilu 2024 The Matchmaker ADVERTISEMENT detikNews Pemilu Perludem Bakal Laporkan Hakim PN Jakpus Gegara Putusan Tunda Pemilu Anggi Muliawati - detikNews Senin, 06 Mar 2023 11:13 WIB Foto: Ilustrasi Gedung KY. (Ari Saputra/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Perludem akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," kata kuasa hukum Perludem, Ibnu Syamsu Hidayat, dalam keterangannya pada Senin (6/3/2023).

BACA JUGA : Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, Riwayatmu Dulu dan...

Rencananya laporan tersebut akan dibuat siang ini. Ibnu menuturkan putusan hakim PN Jakpus bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," sambungnya.
Menurut dia, hakim yang memutuskan perkara tersebut diduga telah melanggar prinsip Kode etik hakim. Sebab itu, dia bersama Perludem akan melaporkan hakim tersebut ke KY.

"Oleh karena itu, dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," ujar dia.dilansir dari detik.com

BACA JUGA : TNI AL Siapkan 593 Personil Untuk Bantu di Depo Pertamina...

Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Verifikasi KPU tersebut menyebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.(ris)