Kedapatan Main Judi, 6 Warga Magetan Ini Terancam Berlebaran di Penjara

6 orang ini terancam belebaran di penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Mar 22, 2023 - 01:11
Kedapatan Main Judi, 6 Warga Magetan Ini Terancam Berlebaran di Penjara
Foto : Terlibat judi 6 orang diamankan Satreskrim Polres Magetan, Selasa (21/03/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Kedapatan main judi, 6 orang warga Magetan ini diamankan polisi dalam oprasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Polres Magetan jelang bulan suci Ramadan. Sebanyak 4 orang warga judi remi dan 2 orang merupakan pengepul judi togel. 

Akibat perbuatanya ke- 6 orang ini terancam belebaran di penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Disampaikan Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto di Mapolres setampat, pengungkapan judi remi terjadi di desa Pingkuk Kecamatan Bendo, tepatnya di teras rumah milik Sugeng warga setempat bermula dari laporan warga yang mengalu resak atas aktifitas tersebut.

"Atas informasi tersebut kemudian penyelidik menindaklanjutinya. Dan benar anggota mendapati aktifitas perjudian remi tersebut," kata Rudy, Selasa (21/03/2023).

Kemudian, pada hari Jum'at (17/03/2023) sekira jam 01.30 WIB, lanjutnya, anggotanya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka. 

"Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah Sugeng beserta BB uang tunai sebesar Rp350 ribu dan kartu remi," terang Kasat.

Dihari berbeda polisi juga mengamankan 2 orang lagi pelaku judi togel pada Senin (20/03/2023), satu dari warung Slamet di Kelurahan Tebon Kecamatan Barat Kab. Magetan dan dari warung mbah Toyo di Purwosari Magetan.

"Sama, pengungkapan judi togel bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung di Kelurahan tebon dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis togel," imbuhnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi tersebut. Dan benar bahwa ditempat tersebut memang dipergunakan untuk melakukan perjudian jenis togel.

"Senin malam kita lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang berinisial BH ya. Modusnya, pelaku melakukan perjudian togel dengan cara menerima tombokan dari para penombok yang ditulis di kertas berikut uang tombokannya," papar Rudy.

Dari tersangka ini, polisi berhasil satu tersangka berikut BB berupa uang tunai sebesar Rp505 ribu. 20 lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel dan 3 lembar kertas bertuliskan paito togel. 

"Terakhir kita amankan satu pengepul judi togel berinisial GSU warga Purwosari Magetan yang melakukan traksaki togel di warung mbah Toyo. Modusnya pelaku menerima tombokan yang ditulis di kertas berikut uang tombokannya. Dengan BB uang tunai Rp55 ribu dan 5 lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel," pungkas Rudy. 

Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakuka  penyidikan lebih lanjut. (*/nto).