Kasus Prank KDRT Baim Wong Terus Berlanjut, Hari Ini Cameramen dan Sopir Diperiksa Polres Metro

Cameraman dan sopir pribadinya itu dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

Oct 24, 2022 - 21:06
Kasus Prank KDRT Baim Wong Terus Berlanjut, Hari Ini Cameramen dan Sopir Diperiksa Polres Metro
baim wong dan paula/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kasus hukum prank KDRT yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven juga melibatkan cameraman dan sopir pribadinya.

Cameraman dan sopir pribadinya itu dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

Keduanya diduga mendukung Baim Wong dan Paula melakukan dugaan pelanggaran hukum prank KDRT itu di Polsek Kebayoran Lama.

BACA JUGA : Kameramen Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Kasus Prank KDRT

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Cameraman dan sopir Baim Wong hari ini diperiksa jam 13.00 WIB," ujar Nurma Dewi, Senin (24/10/2022).

Dalam wawancara berbeda, Nurma juga menjelaskan perkembangan kasus dugaan laporan palsu yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Yang laporan palsu itu sudah ada tujuh (saksi) sudah diperiksa. Jadi sudah mulai kesimpulan sama penyidik," kata Nurma belum lama ini.

Nurma menjelaskan, laporan ini ditangani oleh dua penyidik berbeda. Nantinya, kasus tersebut juga bakal menghasilkan dua berkas perkara apabila dinyatakan P21.

BACA JUGA : Baim Wong dan Paula Kembali Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT

"Beda, beda. Yang satu di proses di Resmob dan satu lagi di prosesnya di Krimsus. Jadi beda-beda ada dua laporan dengan penyidik yang berbeda," tambahnya.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama.

Konten tersebut lantas dinilai telah merendahkan instansi kepolisian.

Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf usai kontennya membuat kehebohan di tengah masyarakat.

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh dua simpatisan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam dua kasus berbeda yakni dugaan pelanggaran UU ITE dan laporan palsu.(ros)