Kasihan, 2.100 Pekerja di Yogyakarta Belum Terima THR Lebaran

Kasihan sekali nasib 2.100 pekerja di Yogyakarta ini. Karena mereka belum menerima tunjangan hari raya (THR) meskipun Lebaran telah usai. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sekitar 2.100 pekerja belum dibayarkan penuh THR-nya oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

May 2, 2023 - 14:12
Kasihan, 2.100 Pekerja di Yogyakarta Belum Terima THR Lebaran

NUSADAILY.COM – YOGYAKARTA – Kasihan sekali nasib 2.100 pekerja di Yogyakarta ini. Karena mereka belum menerima tunjangan hari raya (THR) meskipun Lebaran telah usai. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sekitar 2.100 pekerja belum dibayarkan penuh THR-nya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Puluhan perusahaan yang belum membayarkan THR itu akan disanksi pada pekan ini.

 

"2.100 pekerja ini ada di 33 perusahaan, belum dilunasi pembayaran THR-nya," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus dihubungi, Senin, 1 Mei 2023 dilansir dari medcom.id.

 

Amin mengatakan ada 101 perusahaan yang diadukan dalam persoalan pembayaran THR Idulfitri. Dari jumlah itu, 68 perusahaan di antaranya telah membayarkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja.

 

"Sedangkan 33 (perusahaan) ini proses untuk kita lakukan pengawasan atau penegakan hukum," kata dia.

 

Menurut dia, sebagian besar perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR itu karena tak bersedia membayar penuh atau besarannya satu kali gaji. Baik itu kategori perusahaan menengah maupun ke bawah, seperti retail, toko, hingga perusahaan IT.

 

Ia mengatakan sempat ada perusahaan kategori menengah ke atas semula keberatan membayar, namun akhirnya dibayarkan.

 

"Perusahaan besar akhirnya sudah membayar, sehingga (pekerja) yang dapat hak (THR) banyak," ujarnya.

 

Ia berharap selama sepekan ini menyelesaikan persoalan 33 perusahaan itu dengan mendasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

 

Ia mengatakan sebagian besar dari 33 perusahaan telah diberikan peringatakan atau Nota I. Sementara, Nota II telah dilayangkan akan masa tenggat penyelesaian Nota itu selama sepekan.

 

"Kalau sampai batas Nota II tak diberikan, kami akan rekomendasikan ke pemerintah kabupaten atau kota, dalam hal ini ditujukan ke dinas perizinan. Kami rekomendasikan ke pemda kabupaten/kota untuk diberikan sanksi. Sanksinya administratif memang," ucapnya.

 

Ia menambahkan, perusahaan yang akhirnya membayarkan THR tetap akan diberikan catatan khusus dalam kasus itu. Pasalnya, pembayaran dilakukan di luar ketentuan, yakni melebihi H-7 Lebaran.

 

"Kami sampai saat ini juga menjaga identitas pengadu. Klarifikasi aduan langsung ke perusahaan. Sejauh ini belum ada (perkerja pengadu pembayaran THR) yang merasa terintimidasi (oleh perusahaannya)," kata dia.

 

NUSADAILY.COM – YOGYAKARTA – Kasihan sekali nasib 2.100 pekerja di Yogyakarta ini. Karena mereka belum menerima tunjangan hari raya (THR) meskipun Lebaran telah usai. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sekitar 2.100 pekerja belum dibayarkan penuh THR-nya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Puluhan perusahaan yang belum membayarkan THR itu akan disanksi pada pekan ini.

 

"2.100 pekerja ini ada di 33 perusahaan, belum dilunasi pembayaran THR-nya," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus dihubungi, Senin, 1 Mei 2023 dilansir dari medcom.id.

 

Amin mengatakan ada 101 perusahaan yang diadukan dalam persoalan pembayaran THR Idulfitri. Dari jumlah itu, 68 perusahaan di antaranya telah membayarkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja.

 

"Sedangkan 33 (perusahaan) ini proses untuk kita lakukan pengawasan atau penegakan hukum," kata dia.

 

Menurut dia, sebagian besar perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR itu karena tak bersedia membayar penuh atau besarannya satu kali gaji. Baik itu kategori perusahaan menengah maupun ke bawah, seperti retail, toko, hingga perusahaan IT.

 

Ia mengatakan sempat ada perusahaan kategori menengah ke atas semula keberatan membayar, namun akhirnya dibayarkan.

 

"Perusahaan besar akhirnya sudah membayar, sehingga (pekerja) yang dapat hak (THR) banyak," ujarnya.

 

Ia berharap selama sepekan ini menyelesaikan persoalan 33 perusahaan itu dengan mendasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

 

Ia mengatakan sebagian besar dari 33 perusahaan telah diberikan peringatakan atau Nota I. Sementara, Nota II telah dilayangkan akan masa tenggat penyelesaian Nota itu selama sepekan.

 

"Kalau sampai batas Nota II tak diberikan, kami akan rekomendasikan ke pemerintah kabupaten atau kota, dalam hal ini ditujukan ke dinas perizinan. Kami rekomendasikan ke pemda kabupaten/kota untuk diberikan sanksi. Sanksinya administratif memang," ucapnya.

 

Ia menambahkan, perusahaan yang akhirnya membayarkan THR tetap akan diberikan catatan khusus dalam kasus itu. Pasalnya, pembayaran dilakukan di luar ketentuan, yakni melebihi H-7 Lebaran.

 

"Kami sampai saat ini juga menjaga identitas pengadu. Klarifikasi aduan langsung ke perusahaan. Sejauh ini belum ada (perkerja pengadu pembayaran THR) yang merasa terintimidasi (oleh perusahaannya)," kata dia.