Ngaku Dibeking Polres Toraja Utara, Begini Jejak Kasus Sabu Daeng Kilo

Kemudian RL mengaku selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial BS warga Luwu dan terakhir membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp7 juta. Namun, BS berhasil kabur lebih dulu sebelum petugas tiba di rumahnya.

Feb 22, 2023 - 17:45
Ngaku Dibeking Polres Toraja Utara, Begini Jejak Kasus Sabu Daeng Kilo
Pengedar sabu yang mengaku dibekingi kepolisian tingkat Polres merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba kelompok Daeng Kilo di Kabupaten Toraja Utara.

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Pengedar narkotika jenis sabu yang mengaku dibekingi kepolisian tingkat Polres merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba kelompok Daeng Kilo di Kabupaten Toraja Utara.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja dalam kasus ini telah menangkap empat orang tersangka pengedar, yakni RL, EV, AG dan SR alias Daeng Kilo dengan barang bukti yang diamankan 43,55 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat mendapat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh RL.

RL lantas ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Tondong Siba'ta, Kecamatan Tondong pada 11 Februari 2023. Dari penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta, sendok sabu dan sebuah telepon seluler atau handphone.

Kemudian RL mengaku selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial BS warga Luwu dan terakhir membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp7 juta. Namun, BS berhasil kabur lebih dulu sebelum petugas tiba di rumahnya.

BACA JUGA : Viral! Tahanan Narkoba Nekat Edarkan Sabu Mengaku Dilindungi...

Dua hari kemudian, petugas BNNK Tana Toraja mengembangkan penyidikan dan berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu di Toraja Utara.

Pengembangan kasus itu bermula dari penangkapan EV dengan barang bukti empat saset sabu seberat 1,26 gram. EV lantas menjalani pemeriksaan hingga petugas BNNK Tana Toraja kembali mengembangkan keterangan pelaku.

Dari hasil pengembangan tersebut, personel BNNK Tana Toraja menangkap dua orang lainnya yakni AG dan SR alias Daeng Kilo. Di rumah AG petugas menemukan barang bukti sabu seberat 43,55 gram.

Setelah penangkapan tersebut, pihak BNNK Tana Toraja mengelar keterangan persnya pada Rabu (15/2) lalu dengan menghadirkan keempat tersangka pengedar sabu tersebut.

Usai Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo memberikan keterangan kepada awak media yang hadir di kantor BNNK Tana Toraja, tiba-tiba salah satu menyela pembicaraan Dewi.

"Bisa saya bicara Bu?," kata salah tersangka bertanya kepada Dewi.

Kemudian Dewi pun mempersilakan salah satu tersangka pengedar sabu untuk bertanya.

"Iya kenapa," jawab AKBP Dewi Tonglo.

Tersangka pun membalikkan badannya sambil mengatakan, bahwa dirinya nekat jual sabu, karena mendapatkan perlindungan dari salah satu oknum polisi di Polres Toraja Utara.

"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ungkapnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Dewi kemudian langsung menghentikan pernyataan tersangka di hadapan awak media.

Dewi dalam keterangan terpisah menuturkan bahwa pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersebut.

"Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzolimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi dalam rilisnya, Minggu (19/2).

Dewi menerangkan, bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkapkan oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan 109,9 Kg Sabu Asal...

"Namun demikian informasi ini tetap kami tindaklanjuti kami dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengaku telah memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk mengusut kasus tersebut.

"Saya sudah perintahkan Direktorat Narkoba Sulsel untuk menyelidiki info ini," ujar Krisno ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2).

Krisno menegaskan bahwa kebenaran ucapan tersangka itu masih harus dibuktikan terlebih dahulu. Apabila nantinya memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka wajib ditindak oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Yang penting cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya. Kalau anggota Polri yang di Polda Sulsel, Bidan Propam wajib turun," ujarnya.

Propam Polda Sulsel pun dikerahkan ke Polres Toraja Utara untuk menyelidiki pengakuan tersangka pengedar sabu tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan kepolisian akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba, bahkan sampai membekingi hal tersebut.

"Tentunya akan ditindak tegas sesuai arahan dari bapak Kapolda," ujar Komang. Senin (20/2).(lal)