Kapolda Sulut Kirim Beberapa Penyidik ke Kamboja untuk Usut Kasus Perdagangan Orang

Setyo menyebutkan sekitar 31 hingga 34 orang yang diperkerjakan di Kamboja diantaranya sebagai asisten rumah tangga maupun di tempat hiburan.

Dec 14, 2022 - 16:30
Kapolda Sulut Kirim Beberapa Penyidik ke Kamboja untuk Usut Kasus Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang.

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto mengirimkan sejumlah penyidik ke Kamboja untuk menggali keterangan warga Sulut yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memulangkan para korban.

"Kita telah memberangkatkan Dirkrimum beserta penyidik ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan NCB terkait dengan adanya temuan warga Sulut yang berada di Kamboja, yang diindikasikan sebagai korban TPPO," kata Setyo, Selasa (13/12).

BACA JUGA : 4 Terdakwa di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dituntut...

Setyo menyebutkan sekitar 31 hingga 34 orang yang diperkerjakan di Kamboja diantaranya sebagai asisten rumah tangga maupun di tempat hiburan. Saat ini, kata dia pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar di Kamboja.

"Mereka bekerja tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan paspor dengan modus sebagai turis. Kemudian para pekerja ini ditampung. Namun, gaji mereka tidak dibayarkan dan mengalami penyiksaan, lalu ada yang lapor hingga ditangani dengan bekerja sama pihak kedutaan besar di sana," jelasnya.

Setelah para penyidik Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap para warga yang menjadi korban TPPO tersebut, kata Setyo kemudian direncanakan akan dipulangkan kembali.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Ayah Tiri Penyiksa Bocah 10 Tahun Hingga...

"Penyidik tentunya akan menginventarisir dulu kemudian akan memulangkan mereka, bekerja sama dengan instansi terkait," lanjutnya.

Mantan Direktur Penyidikan KPK RI ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Sulawesi Utara, agar berhati-hati dan teliti dengan tawaran kerja di luar negeri.

"Saya mengimbau agar jangan mudah terpengaruh dengan tawaran pekerjaan, khususnya di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar maupun fasilitas, tanpa melalui prosedur, tanpa melalui persyaratan dari Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditetapkan. Pikirkan bahwa risikonya lebih besar kalau terjadi sesuatu dan lain hal, tentu akan susah," kata dia.(lal)