Dua Buronan Interpol Asal Ceko dan Slovakia Dikembalikan ke Negara Asal

Pemulangan dua buronan interpol akan dibantu Dirjen Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Khusus I Bandara Ngurah Rai.

Dec 14, 2022 - 16:28
Dua Buronan Interpol Asal Ceko dan Slovakia Dikembalikan ke Negara Asal
Buronan interpol

NUSADAILY.COM – JAKARTA  - Dua buronan interpol berstatus red notice (IRN), Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia akan dipulangkan ke negaranya, Selasa (13/12/2022) malam. Keduanya dipulangkan ke Ceko dengan pengawalan dari tim National Center Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengungkapkan, pihaknya sebenarnya akan melakukan ekstradisi kepada Cyril dan Durina, namun Ceko dan Slovakia tak mengizinkan.

"Kedua negara kemudian menyampaikan tidak melakukan ekstradisi karena ini adalah warga negaranya, dan mereka (Ceko dan Slovakia) meminta kepada Indonesia untuk melakukan pemulangan," ujar Kombes Tommy, Rabu (14/12/2022).

BACA JUGA : Cerita WNA Libya Mengaku Ditipu Jenderal Polisi Rp 2 Miliar

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, proses pemulangan dua buronan tersebut tak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, Polri langsung melakukan pemulangan lewat Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa malam.

Pemulangan dua buronan interpol akan dibantu Dirjen Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Khusus I Bandara Ngurah Rai. Mereka dipulangkan melalui proses handing over atau penyerahan ke kepolisian negara masing-masing.

"Yang kami lakukan malam ini patriasi atau kepulangan dengan metode handing over. Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal imigrasi, khususnya dari Kantor Imigrasi Tingkat I Ngurah Rai," katanya.

Dijelaskan, proses pemulangan kedua buronan interpol ini tak menyalahi aturan undang-undang. "Dengan dasar red notice, kemudian dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di Ceko. Maka ini menjadi dasar dari Polri. Selanjutnya kami akan lakukan handing over malam ini dengan pengawalan Polri dari Divhubinter dan Polda Bali yang akan dilaksanakan malam ini," tambahnya.

Jejak Kriminal Cyril Stiak dan Stefan Durina

Berdasarkan informasi NCB Praha yang diterima NCB Interpol Indonesia, Cyril Stiak melakukan penggelapan perusahaan Majordomos Gastro S.R.O pada 2 Juni 2008. Cyril Stiak menggelapkan uang perusahaan sebesar CZK 25 ribu.

BACA JUGA : Tim SAR Evakuasi Jenazah WNA AS yang Jatuh saat Mendaki...

"Informasi dari NCB Praha, Cyril Stiak melakukan 18 kali penggelapan dan menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar CZK 529.890, serta perusahaan CITY CAFÉ S.R.O sebesar CZK 104 ribu," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, Jumat (1/12), dilansir dari detik.com

Cyril Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi lantaran belum membayar asuransi pada periode Januari 2008 dan April 2009. Tak hanya itu, Cyril Stiak mengakibatkan kerugian otoritas pendapatan di Ceko karena mengemplang pajak.

"Sementara Stefan Durina melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung mulai 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016. Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara UNI Eropa tanpa membayar pajak," papar Krishna.

Akibat perbuatannya itu, Republik Ceko dirugikan sebesar CZK 14.124.587. Sedangkan total kerugian Ceko yang diakibatkan dari perbuatan keduanya senilai 84.758.544.CZK atau setara Rp.56.788.224.480.

"Akibat perbuatan mereka, negara Ceko mengalami kerugian total sebesar CZK 100.209.661 atau setara Rp. 67.140,472,870," katanya.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, Cyril Stiak dan Stefan Durin merupakan buron Interpol Red Notice (IRN) kelas atas (high profile).

"Keduanya merupakan buron high profile di negaranya dan sudah dicari sejak 2019," kata Krishna Murti, Rabu (30/11).

Cyril Stiak dan Stefan Durina ditangkap di dua lokasi terpisah. Cyril Stiak ditangkap di kontrakan di Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu (30/11). Sedangkan Stefan Durina ditangkap di Vila River, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (1/12).(ros)