Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Inovasi ECO-PASS Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

pemilik kendaraan listrik yang mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Imigrasi Malang dapat memanfaatkan layanan antrian walk-in untuk permohonan paspor. Fasilitas SPKLU ini terbuka untuk umum dan dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam transisi ke energi bersih dan ramah lingkungan

Jun 6, 2024 - 08:15
Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Inovasi ECO-PASS Bagi Pengguna Kendaraan Listrik
Masyarakat yang sedang menyelesaikan proses administrasi paspor mengisi daya kendaraan listrik di SPKLU Kantor Imigrasi Malang

NUSADAILY.COM – MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang  meluncurkan inovasi terbaru yang dinamakan "ECO-PASS” (Electric Charging Opportunity for Passport Applications). Inovasi yang diluncurkan Selasa  (4/6/2024) ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan listrik. 


Usai peluncuran, pemilik kendaraan listrik yang mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Imigrasi Malang dapat memanfaatkan layanan antrian walk-in untuk permohonan paspor. Fasilitas SPKLU ini terbuka untuk umum dan dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam transisi ke energi bersih dan ramah lingkungan.

 
Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, menjelaskan dalam acara peluncuran, Inovasi ECO-PASS ini merupakan langkah untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. ‘’Dengan adanya layanan antrian walk-in khusus bagi pengguna kendaraan listrik, mereka dapat mengisi daya kendaraan sambil menyelesaikan proses administrasi paspor tanpa perlu mendaftar antrian online terlebih dahulu. Ini tentu menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi pelayanan," katanya. 

 
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ECO-PASS ini cukup datang ke Kantor Imigrasi Malang dengan kendaraan listrik mereka dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah memulai pengisian daya di SPKLU, pemohon paspor dapat langsung mendaftar untuk antrian walk-in dengan menunjukkan bukti pengisian daya. Pemohon yang dilayani adalah yang namanya tertera dalam STNK kendaraan, dengan melampirkan persyaratan pembuatan paspor, STNK kendaraan, dan bukti pengisian daya di SPKLU. Bagi pemohon yang berada dalam satu Kartu Keluarga dengan pemilik kendaraan listrik, cukup melampirkan persyaratan tambahan yaitu STNK kendaraan dan Kartu Keluarga (KK).
 
Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian, menambahkan, layanan ECO-PASS ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pengguna kendaraan listrik, tetapi juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan polusi udara. Kami berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan dukungannya terhadap inovasi ini. "Kami sangat mengapresiasi upaya Kantor Imigrasi Malang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inovasi ECO-PASS ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam urusan keimigrasian, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan. Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi kantor-kantor imigrasi lainnya," katanya. 

 
Manfaat dari inovasi ECO-PASS sangat jelas: masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus—pengisian daya kendaraan listrik dan kemudahan dalam proses permohonan paspor, sehingga mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan efisiensi dalam urusan administrasi di Kantor Imigrasi Malang. Selain itu, fasilitas ini membantu membentuk citra positif Kantor Imigrasi Malang sebagai instansi yang inovatif dan peduli terhadap isu lingkungan.

 
Dengan inovasi ECO-PASS ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam transisi ke energi bersih dan ramah lingkungan. (lnd/wan)