Status Ari Suryono ‘Naik Kelas’ Jadi Tersangka, Nasib Gus Muhdlor Dalam Kajian KPK

"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," tegas Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK.

Feb 23, 2024 - 20:35
Status Ari Suryono ‘Naik Kelas’ Jadi Tersangka, Nasib Gus Muhdlor Dalam Kajian  KPK
Ari Suryono, Kepala BPPD Kab. Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

NUSADAILY.COM – SIDOARJO : Status Ari Suryono, ‘naik kelas’ dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak dan retribusi daerah. Setelah diperiksa sebagai saksi, Kepala Badan Pelayanan Pajak  Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara nasib Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang ikut diperiksa sebagai saksi berkaitan dalam perkara ini, masih dalam kajian tim penyidik KPK,--guna membuka peluang kemungkinan ikut pula ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga anti rasuah ini menetapkan status Ari Suryono sebagai tersangka pada Jumat (23/2) sore. Ini setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kali ke tiga terhadap bersangkutan. Dari hasil kajian tim penyidik, akhirnya status Ari Suryono ‘naik kelas’,--semula diperiksa sebagai saksi, berubah menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut.  

Pihak KPK menyebut Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati telah melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo. "Dari temuan dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka. Dia AS (Ari Suryono,--red) " ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada acara jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/2).

Dalam perkara ini, Ari telah memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif. Hasil dari pemotongan itu kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor, sapaan Bupati Sidoarjo. "Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ali.

Supaya terkesan tertutup, lanjut Ali, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka Ari juga disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. Khusus di tahun 2023, tersangka Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. "Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," tegas Ali. 

Lalu bagaimana dengan status Gus Muhdlor ? Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Dan pihak KPK masih terus melakukan pendalaman dan kajian, bahkan membuka kemungkinan akan menetapkan Bupati Sidoarjo itu sebagai tersangka. “Ketika nanti kami analisis berdasarkan kecukupan alat bukti yang  bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti akan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ali Fikri.

Sementara itu, Ari Suryono begitu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kali ke tiga, langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Seperti tersangka Siska Wati, dalam perkara ini, Ari Suryono dijerat Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ni berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di kantor BPPD Kab. Sidoarjo, pada  25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya digaruk tim KPK dalam operasi senyap tersebut. Di antara mereka, adalah Rabith Fuadi, kakak ipar Gus Muhdlor, dan Aswin Reza Sumantri, assisten pribadi Bupati Sidoarjo,--setelah diperiksa keduanya dipulangkan.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya dari hasil pengembangan. Di antaranya, Andjar Surjadianto, Sekda Pemkab Sidoarjo dan Sulistyono, Sekretaris BPPD Kab. Sidoarjo. Pejabat lainnya yang ikuti diperiksa sebagai saksi, yakni   Kepala Bidang Pendapatan Daerah 1 (PD1) BPPD Kabupaten Sidoarjo Abdul Muntolip dan Kepala Bidang Pendapatan Daerah 2 (PD2) BPPD Kabupaten Sidoarjo Setya Hamka. (*/ful)