JPU Nilai Eksepsi Jhonny G Plate Masuk Pokok Perkara

Jul 12, 2023 - 00:52
JPU Nilai Eksepsi Jhonny G Plate Masuk Pokok Perkara

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Jhonny G Plate.

 

Pernyataan itu diungkapkan saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam mega proyek BTS 4 G. Pada Selasa 11 Juli 2023 di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat.

 

Selain  itu, Jaksa juga meminta agar majelis hakim untuk terus menggelar sidang yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 Triliun itu ke tahap pembuktian.

 

"Kami memohon Majelis Hakim menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Jhonny G  Plate, " pinta Jaksa Selasa (11/7/2023).

 

Jaksa menilai, nota keberatan yang diajukan mantan menteri Komunikasi dan informatika itu tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu harus ditolak majelis hakim. Jaksa juga memandang jika eksepsi yang disampaikan Jhonny G Plate tergolong masuk dalam materi pokok perkara.

 

" Alasan terkait pokok materi perkara selayaknya dikesampingkan, dilanjutkan dengan pembuktian pokok materi sehingga bukan pokok eksepsi sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP, " kata Jaksa.

 

JPU juga menyebut Johnny telah menerima  dan memahami surat dakwaan. Dengan demikian, JPU menilai surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan dalam KUHAP.  "Menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formil dan materiil," ujar JPU.

 

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4 G . Untuk agenda sidang adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan ( Eksepsi) Terdakwa Jhonny. G Plate .

 

Selasa 11 Juli 2023, Pengajuan tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," tulis informasi  sidang di laman resmi PN Tipikor Jakpus  Selasa (11/7/2023).

 

Dari pantauan  Nusadaily.com, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjadi terdakwa tiba pukul 10.10 WIB. Dengan mengenakan pakaian biru dan celana hitam dipadu Rompi merah turun dari mobil. Kejaksaan menuju ruang sidang.

 

Seperti diketahui, ,Mantan Menkominfo Jhonny G Plate yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Proyek BTS 4 G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5  melalui kuasanya hukumnya Ahmad Cholidi meminta kliennya di bebaskan dari tahanan.

 

Permintaan itu ia sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) lalu

 

"Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ahmad saat membacakan Eksepsi..

 

Dia juga meminta JPU untuk membatalkan dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya. Serta memulihkan kedudukan kemampuan dan harkat martabat Jhonny G Plate.

 

Sebelumnya, Jhonny G Plate didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 8, 032 triliun. Atas mega proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS)  dam infrastruktur 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022

 

Kerugian tersebut merujuk pada laporan hasil audit pernitungan kerugian negara  bernomor PE. 03.03/ SR/SP-319/DS/02/2023.Tertanggal 16 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP). (sir/wan)