Jokowi Tegaskan Akan Melarang Penjualan Rokok Batangan Sepenuhnya

Soal penjualan rokok, Jokowi bahkan menegaskan Indonesia masih memperbolehkan. Sementara, di beberapa negara sudah ada yang melarang penjualan rokok sepenuhnya, baik batangan maupun per bungkus.

Jokowi Tegaskan Akan Melarang Penjualan Rokok Batangan Sepenuhnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan penjualan rokok batangan akan dilarang.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan penjualan rokok batangan akan dilarang. Hal tersebut akan ia lakukan demi menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.

Soal penjualan rokok, Jokowi bahkan menegaskan Indonesia masih memperbolehkan. Sementara, di beberapa negara sudah ada yang melarang penjualan rokok sepenuhnya, baik batangan maupun per bungkus.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh jual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak," tegas Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).

Sebelumnya, wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

BACA JUGA : Siap-siap! Harga Rokok Akan Naik saat Tarif Cukai Baru...

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

BACA JUGA : Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan?

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(lal)