Tentang Larangan Menjual Rokok Ketengan Kemenkes Ungkap Alasannya

Kementerian Kesehatan buka suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo terkait pelarangan penjualan rokok ketengan. Aturan ini sendiri tertera dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dec 27, 2022 - 22:44
Tentang Larangan Menjual Rokok Ketengan Kemenkes Ungkap Alasannya
Kemenkes blak-blakan ungkap alasan rokok dilarang dijual secara batangan. (Foto: (iStock))

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Kesehatan buka suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo terkait pelarangan penjualan rokok ketengan. Aturan ini sendiri tertera dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan ini diambil salah satunya untuk menurunkan prevalensi rokok remaja mengingat angkanya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun.

71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan," kata dr Nadia kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).

Dr Nadia menambahkan sebanyak 78 persen penjualan rokok di sekitar sekolah mencantumkan harga ketengan sehingga lebih terjangkau oleh kelompok tersebut. Hal itu membuat prevalensi merokok remaja 10-18 tahun meningkat dan diperkirakan tumbuh 15 persen pada 2024.\

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yg saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorship, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok semua ini untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," jelas dr Nadia.

Lebih lanjut terkait Keppres tersebut, ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, di antaranya:

Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

- Ketentuan rokok elektronik;

- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

- Pelarangan penjualan rokok batangan;

- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan

- luar ruang, dan media teknologi informasi;

- Penegakan dan penindakan; dan

- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

(roi)