Janjikan Jadi CPNS, Mantan Sekdin Dispora Ditahan Kejari Kabupaten Malang

Mar 19, 2024 - 19:23
Janjikan Jadi CPNS, Mantan Sekdin Dispora Ditahan Kejari Kabupaten Malang
Mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Malang, Henry Mulia Baharudin Tanjung ketika menjalani pemeriksaan Kejari Kepanjen

NUSADAILY.COM - MALANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Henry Mulia Baharudin Tanjung atas perkara penipuan atau penggelapan, Selasa (19/3/24). Tanjung ditahan setelah kasusnya dilimpahkan tahap dua oleh Satreskrim Polres Malang.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menjelaskan, Tanjung melakukan penipuan terhadap seseorang dengan menjanjikan menjadi CPNS. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 hingga 2015 lalu.

 

"Ada calon CPNS yang ingin menjadi CPNS. Kemudian yang bersangkutan menjanjikan akan mengurus," ungkap Deddy.

 

Dengan janji dan iming-iming itu, korban memberikan uang sekitar Rp 100 juta kepada Tanjung. Namun setelah memberikan uang keinginan korban tidak terwujud.

 

"Tapi setelah menyerahkan uang sekitar 100 juta hingga hari ini calon CPNS itu tidak menjadi CPNS sehingga korban melaporkan ke Polres Malang," jelasnya.

 

Ditanya terkait apa ada korban lain, Deddy mengungkapkan bahwa korban hanya satu. Tetapi penyidikan masih akan dilakukan.

 

"Kalau itu kewenangan penyidik, nanti akan kita lihat perkembangan di persidangan," ujarnya.

 

Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap Tanjung selama 20 hari kedepan. Tanjung akan ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.(ap/wan)