Istri dan Anak Enembe Akan Diperiksa Oleh KPK Hari Ini

"Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lakka dan kami memberi pemahaman bahwa karena ini enggak ada hubungan dengan bapak maka sebagai warga negara yang baik, datang memberi keterangan supaya terang perkara ini," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Kantor KPK, Rabu (18/1).

Jan 18, 2023 - 19:23
Istri dan Anak Enembe Akan Diperiksa Oleh KPK Hari Ini
Anak dan istri Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meliputi istri, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/1).

Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Rijantono Lakka oleh tim penyidik KPK.

Dilansir berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.09 WIB dan memasuki ruang pemeriksaan pada 10.18 WIB. Mereka datang dengan ditemani tim pengacara Lukas Enembe.

"Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lakka dan kami memberi pemahaman bahwa karena ini enggak ada hubungan dengan bapak maka sebagai warga negara yang baik, datang memberi keterangan supaya terang perkara ini," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Kantor KPK, Rabu (18/1).

BACA JUGA : Pengacara Klaim Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Darurat,...

Keduanya diperiksa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan soal gratifikasi yang dilakukan oleh Rijantono kepada Lukas.

"Hari ini kami mengantar ibu Lukas Enembe dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dengan dalam panggilan disebutkan gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

BACA JUGA : Lukas Enembe Diminta Jadi Saksi Kasus Tersangka Bos PT...

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.(lal)