Duh! Ratusan Kendaraan Pelat Merah di Ponorogo Nunggak Pajak Tahunan

Kanit Regiden dan Identifikasi (KRI) Sat Lantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan mengatakan rata-rata kendaraan pelat merah itu menunggak pajak tahunan.

Jan 18, 2023 - 19:17
Duh! Ratusan Kendaraan Pelat Merah di Ponorogo Nunggak Pajak Tahunan
Salah satu kendaraan pelat merah yang menunggak pajak. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)

NUSADAILY.COM – PONOROG0 - Ratusan kendaraan pelat merah di Ponorogo menunggak pajak. Temuan itu diungkap oleh Samsat Ponorogo.

Berdasarkan data Samsat Ponorogo, ada 586 kendaraan yang menunggak pajak pada 2022. Rinciannya, 481 sepeda motor dan 105 mobil.

Kanit Regiden dan Identifikasi (KRI) Sat Lantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan mengatakan rata-rata kendaraan pelat merah itu menunggak pajak tahunan.

BACA JUGA : Pascaproduksi Menteri KKP Segera Turunkan PNPB Setelah...

"Data kami paling terakhir Desember 2022, pelat merah yang belum melakukan pembayaran pajak ada 586 kendaraan. Terdiri dari roda 2 sejumlah 481, roda 4 sejumlah 105. Mereka menunggak pajak tahunan," terang Dwi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, angka ini sudah menurun dibanding tahun 2021 lalu. Di mana sebanyak 868 kendaraan plat merah menunggak pajak. Tahun 2022 menurun menjadi 586 kendaraan.

"Sudah banyak yang turun, hampir 50 persen dibanding tahun 2021. Namun kami tetap berupaya melakukan imbauan berulang ke Pemkab Ponorogo," ujar Dwi, dilansir dari detik.com

Sebenarnya pembayaran pajak, lanjut Dwi, bisa dilakukan secara kolektif maupun individu. Ada yang secara sadar rutin membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo. Namun, ada juga yang ndableg.

BACA JUGA : Indra Bekti yang Jalani Pemasangan Selang Hari Ini, Aldila Jelita Mohon Doa Untuk Sang Suami  

"Kami juga melakukan imbauan berulang kepada Pemkab Ponorogo agar segera melunasi tunggakan tersebut," papar Dwi.

Dwi menambahkan, kendaraan yang menunggak pajak bervariasi. Ada yang menunggak 1 hingga 2 tahun, bahkan ada juga yang sampai menunggak pajak 5 tahun. Menurut Dwi, pihak Samsat juga pernah berkoordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPPKAD.

"Kalau detailnya (nilai) koordinasi dengan Dispenda berapa total dari tunggakan pajak dalam nilai rupiah dari R4 (mobil) maupun R2 (motor)," imbuh Dwi.

Hingga berita ini ditulis masih belum ada tanggapan dari Pemkab Ponorogo. Pemkab berjanji akan menjelaskan soal tunggakan pajak kendaraan pelat merah ini siang nanti pukul 11.00 WIB. (ros)