Dua LC di Bangkalan Ditangkap Polisi Usai Isap Sabu Pemberian Pelanggan
Muhlis menambahkan sehari-hari kedua pelaku pemandu lagu (LC) yang biasa disewa untuk menemani dugem ataupun karaoke. Sehingga, ia tidak mengenal laki-laki yang mengajaknya tersebut.

NUSADAILY.COM – BANGKALAN - Dua pemandu karaoke di Bangkalan harus berurusan dengan polisi lantaran mereka tertangkap basah saat tengah mengisap sabu.
Kedua pelaku yakni HM (18) asal Kecaamatan Bubutan, Surabaya dan M (20) warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah Desa Tlagah Kecamatan Galis.
BACA JUGA : Polsek Simokerto Surabaya Ungkap 3 Residivis Curanmor Modus...
"Saat digerebek ada dua perempuan sedang mengkonsumsi sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi, Selasa (17/1).
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang terbagi dalam dua klip serta satu set alat hisap yang digunakan pelaku.
"Dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapat dari teman laki-lakinya. Kami terus dalami untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat," jelas Muhlis, dilansir dari detikjatim
Muhlis menambahkan sehari-hari kedua pelaku pemandu lagu (LC) yang biasa disewa untuk menemani dugem ataupun karaoke. Sehingga, ia tidak mengenal laki-laki yang mengajaknya tersebut.
BACA JUGA : Indra Bekti yang Jalani Pemasangan Selang Hari Ini, Aldila Jelita Mohon Doa Untuk Sang Suami
M, salah satu pelaku mengakui bahwa ia mendapat sabu tersebut dari pelanggannya. Saat itu, ia diajak menginap pelanggannya di sebuah rumah. Saat bangun tidur, keduanya melihat sabu tersebut telah siap digunakan.
"Pas bangun tidur, disuruh mengisap sabu sama laki-laki itu," kata M.
Namun saat penggerebekan itu, pelanggannya ternyata telah kabur lebih dahulu. Sehingga keduanya terciduk dan dibawa ke kantor polisi.
"Awalnya bertiga, tapi dia (laki-laki) pamit pergi sebelum petugas datang," tandas M. (ros)