Lukas Enembe Diminta Jadi Saksi Kasus Tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini, Selasa (17/1/2023). Sedianya, Lukas akan digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).

Jan 17, 2023 - 19:25
Lukas Enembe Diminta Jadi Saksi Kasus Tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua
Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini, Selasa (17/1/2023). Sedianya, Lukas akan digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).

"Benar. Info yang kami terima LE (diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Lukas Enembe, hari ini, Selasa (17/1/2023).

Lukas dibawa oleh petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK, pagi tadi. Saat ini, Lukas sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK memastikan Lukas dalam kondisi yang sehat untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(roi)