IPW Laporkan Wamenkumham KPK atas Dugaan Gratifikasi

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, dirinya mendatangi gedung KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) untuk melaporkan salah satu Wakil Menteri yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Mar 15, 2023 - 05:50
IPW Laporkan Wamenkumham KPK atas Dugaan Gratifikasi

NUSADAILY. COM -JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketuanya Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus dugaan gratifikasi. pada  Selasa (14/3/2023).

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, dirinya mendatangi gedung KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) untuk melaporkan salah satu Wakil Menteri yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. 

"Hari IPW datang ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan penyelenggara negara dengan inisial EOSH, terkait dugaan gratifikasi," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada wartawan di gedung Merah Putih.

Menurut IPW, ada tiga peristiwa yang disinyalir sebagai perbuatan pidana.

Pertama mengenai dugaan pemberian uang dengan jumlah total Rp 4 miliar yang disunyalir diterima Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya berinisial YAR. Sugeng turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Masih jelas Sugeng,dalam bukti chat yang diterimanya (Sugeng) menyatakan Eddy Hiariej mengakui bahwa YAR dan YAM merupakan asisten pribadinya.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan yang namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada.

Peristiwa kedua yaitu pemberian dana tunai yang diperkirakan sebesar Rp 3 miliar pada bulan Agustus 2022. Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu juga diterima oleh YAR.

"Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH," jelas Sugeng.

Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," sambung keterangannya.

IPW menduga uang Rp 3 miliar itu diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Namun, pada tanggal 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya.

ZAS dan HH disebut sedang bersengkata kepemilikan saham PT CLM. Adapun HH tengah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, balik badan lah gitu ya.'," bebernya.

Lalu pada 17 Oktober 2022, dirinya juga menyebut dana Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar yang diberikan dikembalikan oleh YAR melalui transfer ke rekening PT CLM.

"Apa artinya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH. Itu perbuatan kedua," ungkapnya lagi.

Peristiwa ketiga yaitu terkait komunikasi HH dengan Eddy Hiariej. Eddy Hiariej disebut Sugeng meminta agar YAR dan YAM ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp 4 miliar, Rp 3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," jelasnya.

Terpisah ketika di konfirmasi wartawan, Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapannya melalui

Tubagus Erif Faturhaman selaku Kabag Humas Kemenkumham.

"Terkait aduan Sugeng kepada KPK. Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Edy  kepada Realita.co

Masih jelas Edy, silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," terangnya.(sir)