Soal Tudingan Curi Start Kampanye, Begini Dalih Anies dan NasDem

"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," dalihnya.

Dec 11, 2022 - 16:49
Soal Tudingan Curi Start Kampanye, Begini Dalih Anies dan NasDem

NUSADAILY.COM – MAKASSAR - Terkait tudingan curi start kampanye Pilpres 2024, politikus Anies Baswedan berdalih bahwa rangkaian safari politiknya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Diketahui, Anies rajin berkunjung ke berbagai daerah dalam agenda beragam sejak diumumkan sebagai kandidat presiden Partai NasDem. Tudingan curi start kampanye pun mengemuka dari berbagai pihak.

"Ini kan belum masuk jadwal dan di undang-undang ada hak warga negara menyampaikan pendapat," jawab Anies, saat ditemui di Makassar, Sulsel, Sabtu (10/12).

"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," dalihnya.

Soal koalisi, Anies mengatakan dirinya akan bersilaturahmi ke tiga partai yang mulanya berkomitmen membentuk Koalisi Bersatu, yakni PKS, Partai NasDem, dan Partai Demokrat, selama masa safarinya di Sulsel, 10 hingga 11 Desember.

"Kami selalu mengedepankan silahturahmi dengan pimpinan wilayah, daerah Partai Nasdem, Demokrat dan PKS juga akan kami lakukan," kata dia.

"Ini yang dibangun bukan hanya hanya untuk eksekutif tapi juga legislatif. Karena bagaimana pun juga ikhtiar perjuangan bersama eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan semua pihak tidak mencuri start kampanye Pemilu 2024 dan mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar Mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye Pemilu," ucapnya

UU Pemilu sendiri melarang curi start kampanye. Namun, ada sejumlah syarat yang menjadikan sebuah acara atau promosi dikategorikan sebagai kampanye. Di antaranya, memuat visi misi dan tanda gambar.

Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, banyak kasus curi start kampanye lolos karena tak eksplisit mengungkap visi, misi, maupun ajakan untuk memilih.

Senada, Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali mengungkapkan, dalam perjalanan politik meskipun banyak perdebatan, berdalih rangkaian safari Anies bukan pelanggaran karena belum ditetapkan sebagai calon.

"Anies belum menjadi calon presiden, belum mendaftar di KPU. Aturan KPU berlaku ketika tahapan sudah dilaksanakan. Hari ini, konsolidasi Partai NasDem sebagai bentuk mengawal keputusan Ketua Umum (Surya Paloh) menetapkan Anies dari Partai NasDem," ujarnya.

Ia, yang juga menjabat Anggota DPR RI ini, mengatakan sudah menjadi tradisi Partai NasDem menetapkan calon presiden lebih awal. Bukan hanya di Pemilu 2024, itu dilakukan di Pemilu 2004 dan Pemilu 2017.

"Supaya masyarakat lebih awal mengenal, dan telah menjadi hak konstitusi rakyat harus di penuhi Parpol. Masyarakat juga ibaratnya tidak mau membeli kucing dalam karung. Kita memperkenalkan dan memilih Anies bukan karena emosional, tapi rekam jejaknya," kata Ali.(han)