Faldo Stafsus: Rocky Gerung Sesat soal Sentilan 'Bajingan Tolol'

"Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).

Aug 1, 2023 - 19:49
Faldo Stafsus: Rocky Gerung Sesat soal Sentilan 'Bajingan Tolol'

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Rocky Gerung sesat dan bohong saat menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'bajingan tolol'.

Faldo menilai ada kekeliruan dalam cara Rocky melihat kerja Jokowi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Eks Ketua BEM UI itu pun mempertanyakan alasan Rocky menyebut IKN sebagai ambisi pribadi Jokowi.

"Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).

pembangunan IKN yang dilakukan Jokowi adalah amanat undang-undang.

Faldo mempertanyakan maksud perkataan kasar Rocky soal Jokowi bajingan tolol. Menurutnya, pernyataan itu tak layak disampaikan di forum publik.

"Apa idenya dari istilah 'bajingan tolol' itu? Tidak ada. Dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky saja," ujarnya.

Sebelumnya, viral potongan video Rocky Gerung yang diduga berisi hinaan terhadap Jokowi. Dalam potongan video itu, Rocky membahas kebijakan Jokowi membangun IKN.

Dia mengkritik langkah Jokowi yang sampai pergi ke China untuk mempromosikan IKN. Ia pun membubuhi kata "bajingan tolol" dalam pidatonya.



"Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib, bajingan, tapi pengecut," ucap Rocky dalam video tersebut.

Sejumlah kelompok Jokowi tak terima dengan pernyataan Rocky. Mereka melaporkan Rocky ke Bareskim dan Polda Metro Jaya.

Namun upaya pelaporan di Bareskrim kandas karena ditolak. Bareskrim menolak laporan itu karena merasa tak mungkin memanggil presiden.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menerima laporan serupa dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky sebagai pembuat pernyataan dan Refly Harun sebagai pemilik kanal YouTube. Mereka melaporkan Rocky dan Refly dengan pasal berlapis.

Beberapa pasal yang digunakan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Merespons dirinya yang dilaporkan relawan Jokowi ke polisi, Rocky bertanya balik soal apa yang dituduhkan dirinya menghina Presiden Jokowi.

"Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang. Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?" ujar Rocky ketika mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk 'Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia' di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti dikutip dari Detik, Senin (31/7)

"Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi," terangnya.(CNN/han)