Enam Pejabat PG Kebonagung Jadi Tersangka

Jul 12, 2023 - 00:27
Enam Pejabat PG Kebonagung Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Sa

NUSADAILY.COM - MALANG-Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, Satreskrim Polres Malang menetapkan enam pejabat PG Kebonagung Pakisaji sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil penyidikan.

 

"Senin (10/7/23) kami lakukan gelar perkara. Hasil rekomendasi akhirnya kami menetapkan enam orang sebagai tersangka perkara menghalang-halangi penyidikan (kasus laka kerja, red)," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Selasa (11/7/23).

 

Keenam pejabat PG Kebonagung Pakisaji yang menjadi tersangka, masing-masing berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) serta ANC (Jabatan Kasubsi).

 

Setelah penetapan tersangka, selanjutnya penyidik akan memanggil keenamnya untuk diminta keterangan. Rencananya Rabu (12/7/23) besok, keenamnya akan diperiksa sebagai tersangka.

 

"Besok (Rabu, red) keenamnya akan kami periksa sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan melengkapi berkas perkara, untuk kemudian mengirim berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," terang Wahyu.

 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang menggelar pra rekonstruksi dan olah TKP ulang terkait perintangan dan laka kerja di PG Kebonagung Pakisaji, yang menewaskan seorang pekerja, pada Sabtu (24/6/23). Dari hasil pra rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru.

 

Ada 12 reka adegan. Adegan 1 - 3 merupakan adegan dimana petugas keamanan PG Kebonagung, tidak mengizinkan penyidik Satreskrim dan Tim Identifikasi Polres Malang masuk untuk melakukan olah TKP. Alasannya masih menunggu izin dari pimpinan.

 

Penghalangan penyelidikan inilah, akhirnya Satreskrim Polres Malang membuat laporan model A. Yakni terkait perintangan penyelidikan dan kini kasusnya dalam tahap penyidikan.

 

Kemudian adegan 4 - 5 adalah terkait perencanaan yang dilakukan di sebuah ruangan diikuti para manager.

 

Selanjutnya adegan 6 - 10, dimana pihak PG Kebonagung merubah atau membuat rekayasa TKP. Disinilah kemungkinan pihak PG berusaha mengaburkan kejadian kecelakaan kerja.

 

Lalu adegan selanjutnya (11, red) terkait olah TKP pertama yang bukan TKP sesungguhnya. Dari pra rekonstruksi tersebut, polisi menemukan TKP sesungguhnya. Lokasinya berada di samping saat olah TKP pertama.

 

Hasil olah TKP diperoleh keterangan, korban pekerja yang meninggal dunia terjatuh ke lantai dasar dengan ketinggian 2 meter 30 sentimeter. Korban masuk ke dalam mixer atau mesin giling.(ap/wan)