Redistribusi Lahan Lereng Arjuno Makan Tumbal, Ketua Panitia dan Kades Tambaksari Dijebloskan Penjara

Jun 9, 2023 - 03:13
Redistribusi Lahan Lereng Arjuno Makan Tumbal, Ketua Panitia dan Kades Tambaksari Dijebloskan Penjara

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Program pemerintah redistribusi lahan dilereng Gunung Arjuno, Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan memakan tumbal. Dua orang yang bertanggung jawab memungut biaya redistribusi lahan diluar ketentuan ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Dua orang tersebut adalah Kades Tambaksari, Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi lahan, Cariadi. Penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih 100 orang pemohon redistribusi lahan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang dirubah No 20 tahun 2021.

"Program ini sebenarnya gratis dari pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk retribusi. Jadi ada kerugian sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (8/6/23).

Menurut Agung, modus para tersangka ini dengan menambahkan biaya retribusi Rp 2.400 per meternya. Jumlah pungli tersebut jika diakumulasi mencapai Rp 2,8 miliar.

Retribusi yang ditarik oleh kedua tersangka ini bervariasi. Mulai dari Rp 500.000 hingga yang paling tinggi mencapai Rp 60 juta.

Namun irosisnya, dari data yang diperoleh anak dan istri kepala desa yang juga mendapatkan jatah lahan, tidak dipungut iuran retribusi. (oni)