Duta Pendidikan Jawa Timur Desak Kemendikbud-Ristek Evaluasi Adanya Syarat Usia dalam PPDB SD

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Jun 1, 2023 - 22:28
Duta Pendidikan Jawa Timur Desak Kemendikbud-Ristek Evaluasi Adanya Syarat Usia dalam PPDB SD
Khalifa Alvariel Haq (kiri) dan sang kakak Shafira saat menunjukkan sertifikat Finalis Duta Pendidikan Jawa Timur. (Istimewa)

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun dengan catatan khusus. Tetapi, Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.

Permendikbud Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tersebut mendapat tanggapan dari salah satu Finalis Duta Pendidikan Jawa Timur dari Kabupaten Situbondo, Khalifa Alvariel Haq. Menurutnya, aturan batas usia tersebut dirasa tidak efektif, karena anak-anak yang berusia lebih tua juga berhak mendapat kesempatan yang sama.

"Ditakutkan anak-anak akan bertumpu pada usia bukan potensi. Sehingga mereka tidak ada semangat untuk belajar," ujarnya kepada Jurnalis Nusadaily.com, Kamis (1/6/2023).

Remaja yang akrab disapa Ariel ini melanjutkan, kebijakan tersebut juga dirasa tidak adil. Sebab anak-anak yang berpotensi secara kemampuan dan berusia semaksimal mungkin malah tidak dinilai.

"Sehingga malah mementingkan anak yang berusia lebih tua. Hal ini dapat menghilangkan potensi anak, karena kurang dewasa," tambahnya.

Lebih lanjut, Ariel mengungkapkan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini juga berdampak terhadap siswa yang berusia muda yang berpotensi akan tertimbun. Karena kalah dengan siswa yang berusia lebih tua.

"Kami juga menilai, kebijakan ini dirasa putus di tengah-tengah jalan. Jadi kebijakan ini sangat menggangu bagi peserta didik yang SMP dan SMA," tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon siswa SD alangkah baiknya tidak mencantumkan syarat usia. "Anak umur 7 tahun, apakah mereka mampu mengatur emosi dan mampu berakademik sesuai dengan filterisasi yang diharapkan. Belum tentukan? Sehingga alangkah baiknya pemerintah pusat melalui Kemendikbud Ristek mengkaji ulang kebijakan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H. Sahlawi menyampaikan, pihaknya siap menampung aspirasi yang disampaikan Ariel tersebut. "Aspirasi ini akan kami tampung dan dicarikan solusi bersama," tutur Legislator Partai Demokrat ini.(fat/eky)