Dua Terdakwa Pembunuhan di Cagar Budaya Dituntut 9 Tahun Penjara

Sidang terdakwa berinisial Y (16) dan R (14) tersebut berlangsung tertutup lantaran korban dan pelaku masih di bawah umur.

Jun 1, 2023 - 19:18
Dua Terdakwa Pembunuhan di Cagar Budaya Dituntut 9 Tahun Penjara

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan N (14) di area cagar budaya Benteng-Gudang Peluru Kedung Cowek, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/5). Mereka dituntut 9 tahun penjara.

Sidang terdakwa berinisial Y (16) dan R (14) tersebut berlangsung tertutup lantaran korban dan pelaku masih di bawah umur.

Selain itu, sidang hari pertama ini berlangsung cepat, yakni dengan agenda pembacaan dakwaan, memintai keterangan saksi, hingga dibacakannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua orang tua korban, Marlayem dan Waluyo didatangkan sebagai saksi. Usai sidang, mereka merasa tak puas dengan tuntutan JPU kepada dua terdakwa.

Ayah korban, Waluyo mengatakan saat sidang JPU menuntut kedua tersangka dengan tuntutan pidana kejahatan anak sesuai pasal 340 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA : Pembunuhan Seorang Wanita dalam Karung di Tol Cilincing...

"Saya sakit, saya enggak terima, [terdakwa] Y dan R harus dihukum mati karena sudah melakukan pembunuhan berencana," kata Waluyo, usai sidang.

Waluyo mengaku tak bisa menahan amarah saat bersaksi, sebab tidak ada permintaan maaf dari para pelaku hingga kini. Bahkan, terdakwa sempat mengancam balik melaporkan keluarganya.

"Sebelumnya maaf pun tidak ada, malah sempat akan dituntut balik," ujar dia.

Sementara itu, ibu korban, Marlayem mengatakan tuntutan itu terlalu ringan bila dibandingkan dengan nyawa anaknya.

Apalagi, dia mendengar, salah satu pertimbangan jaksa memberikan tuntutan sembilan tahun itu karena Y dan R berperilaku baik selama sidang.

"Tuntutannya 9 tahun, masa karena perilakunya baik dan mengakui jadi pertimbangan yang meringankan," kata Marlayem.

Marlayem pun meminta Majelis Hakim memberikan hukuman yang maksimal kepada Y dan R. Yakni hukuman mati.

BACA JUGA : FBI: Ratu Elizabeth II Pernah Hadapi Ancaman Pembunuhan...

"Makannya, saya minta dihukum mati, biar setimpal. Anak saya meninggal, ya kalau bisa dia meninggal juga, biar merasakan," katanya.

Sebelumnya, pelajar SMP, berinisal N (14) tewas dibunuh Y (16) dan R (14) di cagar budaya Benteng-Gudang Peluru Kedung Cowek, Surabaya.

Aksi pembunuhan itu bermula dari Y yang merupakan kekasih N, merasa kesal dan menuduh korban memiliki kekasih lain.

Y dan R pun menghabisi nyawa N, Minggu (16/4) lalu. Selain membunuh, Y juga memerkosa dan mengambil ponsel milik N.

Nahasnya mayat N baru ditemukan tiga pekan setelah kejadian, Minggu (7/5) malam. Sebelumnya, keluarga korban sempat melaporkan bahwa N hilang.(lal)