Duh! Seorang ODGJ di Karawang Diperkosa Oleh Petugas Dinsos

Peristiwa ini bermula saat korban HNA diserahkan oleh aparat Desa Gintungkerta ke Dinsos pada 28 Maret sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban diterima oleh petugas piket Satgas PMKS.

Apr 18, 2023 - 17:20
Duh! Seorang ODGJ di Karawang Diperkosa Oleh Petugas Dinsos
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang berinisial HYD alias BROW ditangkap usai diduga memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HNA.

Peristiwa ini bermula saat korban HNA diserahkan oleh aparat Desa Gintungkerta ke Dinsos pada 28 Maret sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban diterima oleh petugas piket Satgas PMKS.

Setelahnya, petugas itu menghubungi pelaku HYD untuk datang ke Dinsos dengan maksud menemani yang bersangkutan tugas piket.

BACA JUGA : Nyaris Diperkosa, Guru SD di Kalsel Ditusuk hingga 15 Kali...

"Pelaku HYD alias BROW melakukan pendataan terhadap korban HNA yang diduga sebagai ODGJ tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung untuk diserahkan penanganannya ke Dinas Sosial Kabupaten Bandung," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya, Kamis (13/4).

Usai proses pendataan, pelaku kemudian menempatkan korban di ruangan sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang untuk sementara waktu. Kemudian, pada 29 Maret sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku hendak ke kamar mandi. Saat itu, pelaku melihat korban sedang tertidur.

"Dan timbul hasrat seksual pelaku untuk melakukan perkosaan terhadap korban, yang kemudian pelaku langsung melampiaskan hasrat seksualnya," ucap Wirdhanto.

BACA JUGA : Kepala Biro Peternakan Jilin Lakukan Pelecehan Seksual...

Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, korban langsung berteriak minta tolong. Tak berselang lama, dua orang petugas damkar datang ke lokasi usai mendengar teriakan korban.

"Petugas mendapati korban dan pelaku di dalam ruangan Sekretariat Satgas PMKS. Kemudian korban HNA menceritakan kepada 2 orang petugas bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku," tutur Wirdhanto.

Wirdhanto menyampaikan pelaku berinisial HYD ditangkap saat berada di Masjid An-Nur Karawang pada Rabu (12/4). Saat ini, HYD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(lal)