Duh! Polisi di Kepulauan Aru Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan anggota polisi yang ditangkap itu bernama Bripka MBA bertugas di Polres Aru. Ia tertangkap kala menjemput pesanan narkoba jenis sabu di sebuah agen pengiriman cepat di Aru, Maluku.

Jan 31, 2023 - 22:56
Duh! Polisi di Kepulauan Aru Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - AMBON - Polres Maros, Sulawesi Selatan dan Polres Aru, Kepulauan Aru, Maluku menangkap seorang polisi terkait pengiriman narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan anggota polisi yang ditangkap itu bernama Bripka MBA bertugas di Polres Aru. Ia tertangkap kala menjemput pesanan narkoba jenis sabu di sebuah agen pengiriman cepat di Aru, Maluku.

"Yang bersangkutan ditangkap di Aru saat sedang menjemput pesanan narkoba jenis sabu,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1).

Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap Bripka MBA itu dilakukan di sebuah agen pengiriman cepat di Kabupaten Kepulauan Aru. Saat ditemui, Ohoirat belum merinci berapa banyak gram sabu yang diamankan. Namun, dia bilang total hanya satu paket.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Bapak dan Anak Saat Hajatan Karena Bawa...

"Jadi pada tanggal 6 Januari 2023 di area Bandara Hasanuddin Makassar itu terpantau satu paket yang diduga isinya adalah narkoba oleh petugas bandara, mereka lalu melaporkan ke Polres Maros," ucapnya.

Kronologi pendeteksian upaya penyelundupan sabu

Paket sabu tersebut, kata Ohoirat, dikirim dari Sampang Madura ke Dobo, Kepulauan Aru.

Paket Sabu tersebut sempat transit di Bandara Hasanudin Makassar pada 6 Januari 2023. Kala itu, petugas bandara mengetahui paket Sabu melalui x-ray dan langsung dilaporkan ke Polres Maros.

Aparat Polres Maros kemudian terbang dengan pesawat yang mengangkut narkoba berdasarkan alamat pengiriman. Setiba di Aru, polisi Maros berkoordinasi dengan polisi Aru terkait narkoba yang diselundupkan dari Madura.

Saat di tempat pengiriman cepat, kata Ohoirat, ternyata yang datang menjemput barang haram tersebut adalah Bripka MBA anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Aru.

Mereka lantas mengamankan Bripka MBA dan barang bukti (Barbuk) satu paket sabu. Bripka MBA kemudian dibawa menuju Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait barang narkoba tersebut.

BACA JUGA : Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Mojokerto Diringkus

"Jadi ditangkap tanggal 9, mungkin tanggal 10 atau 11 dibawa kesana (Polres Maros), sudah dilakukan koordinasi antara Propam Polda Sulsel dan Propam Polda Maluku," ungkapnya.

Ohoirat menegaskan Polda Maluku tak memberi ampun bagi anggota terkait peredaran narkoba. Sejauh ini, kata Ohoirat, Polda Maluku sudah memecat sekitar 33 anggota terkait penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020.

Kemudian tahun lalu, 2022, Polda Maluku kembali memecat sekitar 25 anggota terkait narkoba.

"Ada beberapa pengguna narkoba dan terkait dengan penggunaan narkoba Polri tidak pernah mentolerir anggota, sekecil apapun pelanggaran narkoba yang dilakukan anggota Polri, maka ancamannya adalah PTDH," katanya.(lal)