Tiga Remaja di Kota Sukabumi Bacok Siswa SMP Hingga Tewas, Terancam Hukuman Bui 15 Tahun

Zainal mengatakan aksi pembacokan bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Menurutnya, pelaku yang masih berusia 14 tahun tak terima dan janjian untuk berduel.

Mar 25, 2023 - 15:53
Tiga Remaja di Kota Sukabumi Bacok Siswa SMP Hingga Tewas, Terancam Hukuman Bui 15 Tahun
ilustrasi pembacokan

NUSADAILY.COM – SUKABUMI - Siswa SMP ARSS (14) asal Baros, Kota Sukabumi, tewas usai dibacok sambil live IG oleh tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14). Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum itu dikenakan pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Terhadap ketiga ABH ini maka Sat Reskrim menerapkan pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga dimana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA : Tragis! Seorang Anak dan Ibu Mertua Tewas Seusai Dibacok...

Zainal mengatakan aksi pembacokan bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Menurutnya, pelaku yang masih berusia 14 tahun tak terima dan janjian untuk berduel.

"Mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu. Maka ketiganya (ABH) menggunakan satu sepeda motor menuju TKP," ujarnya, dilansir dari detik.com

Pelaku DA disebut berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram sedangkan AAB yang membawa motor.

"DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa-basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," jelasnya. (ros)