Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Tuntutan pada 3 Februari

Diketahui, proses persidangan kedua terdakwa, Haris dan Suko, telah digelar sejak Senin (16/1) lalu. Ketika itu, mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

Feb 2, 2023 - 23:25
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Tuntutan pada 3 Februari
Suasana persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno bakal menjalani sidang tuntutan, Jumat (3/2).

"Saya sampaikan sidang selanjutnya, Jumat (3/2), jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa pada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Cakra, Selasa (31/1).

Diketahui, proses persidangan kedua terdakwa, Haris dan Suko, telah digelar sejak Senin (16/1) lalu. Ketika itu, mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA : Pidana Tersangka Aksi Ricuh Arema Lebih Berat dari Kasus...

Kemudian, kedua terdakwa tersebut menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli secara offline di Ruang Cakra, sejak Kamis (19/1) hingga Jumat (27/1) malam.

Sejumlah saksi yang dihadirkan, yakni saksi korban, saksi kejadian, PT LIB, PSSI, anggota polisi, Brimob penembak gas air mata, Eks Kapolres Malang, tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, serta para ahli.

Sementara sidang tiga terdakwa lainnya, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, masih dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

BACA JUGA : Isak Tangis Korban Tragedi Kanjuruhan di Persidangan, Ungkap...

Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(lal)