Ledakan Petasan Terjadi di Kasembon, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing berada di lokasi yang berbeda. Dari hasil penangkapan itu, kepolisian menyitas sejumlah barang bukti antara lain 20 kilogram aluminium powder mesh 325, 2 kantong plastik sentrotium nitrate, 2 kantong plastik bubuk serbuk booster klengkeng dan satu unit timbangan.

Mar 31, 2023 - 23:48
Ledakan Petasan Terjadi di Kasembon, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dua saudara kandung MM dan HH berurusan dengan hukum lantaran menjual bahan baku petasan.

NUSADAILY.COM - KOTA BATU - Dua warga asal Kabupaten Probolinggo, Hasan Hosni (24) dan Muhammad Mahsun (29) diringkus Sat Reskrim Polres Batu pada 28 Maret. Kedua saudara kandung ditetapkan sebagai tersangka menjual bahan baku petasan melalui toko online.

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing berada di lokasi yang berbeda. Dari hasil penangkapan itu, kepolisian menyitas sejumlah barang bukti antara lain 20 kilogram aluminium powder mesh 325, 2 kantong plastik sentrotium nitrate, 2 kantong plastik bubuk serbuk booster klengkeng dan satu unit timbangan.

"Keduanya dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 359 KUHP. Keduanya berkaitan dengan peristiwa ledakan mercon di Kasembon, Kabupaten Malang yang menewaskan satu orang," terang Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis Operasi Pekat Semeru 2023 di Mapolres Batu (30/3).

Sebagaimana diketahui, pada 11 Maret lalu sebuah rumah di Kasembon, Kabupaten Malang hancur karena ledakan petasan. Peristiwa itu menewaskan Ahmad Hasan Rifai (19) yang saat itu tengah meracik petasan. Bahan baku petasan didapatnya dari kedua tersangka yang menjualnya melalui toko online.

BACA JUGA : Polisi Tegur Ratusan Remaja yang Bangunkan Warga Sahur...

Oskar mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan hasil olah TKP yang digelar Tim Labfor Polda Jatim bersama Sat Reskrim Polres Batu. Kemudian petugas melakukan penelusuran yang mengarah kuat pada dua tersangka itu.

"Kami kembangkan sesuai barang bukti yang ditemukan di TKP. Barang bukti itu berupa satu unit handphone. Lalu kami kembangkan dari hasil pembelian barang secara online. Kemudian mengarah ke suatu tempat di Probolinggo," ungkap  Oskar.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menambahkan, tersangka menjual bahan petasan tersebut secara terpisah. Sebagai bahan petasan ada yang sudah dirakit di Probolinggo dan sebagian juga ada yang dirakit di Kasembon.

"Nah mungkin yang dirakit di Kasembon itu ada kesalahan dan kemudian meledak. Korban tewas ini belajar merakit petasan dari YouTube. Selain itu kami juga menemukan buku catatan cara merakit petasan," ujarnya.

BACA JUGA : Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka yang Diduga Jual Bahan...

Lebih lanjut, Yussi juga menyampaikan, untuk korban tewas karena petasan di Kasembon. Sudah merakit petasan selama tiga tahun terakhir ini. Dia hanya merakit petasan saat menjelang bulan Ramadan saja.

"Untuk kedua tersangka yang ditangkap itu sehari-hari bekerja sebagai swasta. Kedua tersangka itu berstatus kakak beradik. Dia merupakan pedagang bahan baku mercon musiman. Berjualan bahan baku mercon saat jelang bulan Ramadan saja," terangnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, MM menyampaikan, jika pihaknya hanya menjual bahan baku petasan mentah. Dirinya tidak pernah menjual petasan jadi. Dia juga mengaku sudah berjualan bahan baku petasan selama satu tahun terakhir ini.

"Saya jualan bahan baku petasan ini ketika jelang lebaran saja. Jika tidak dalam musim lebaran saya tidak jual. Saya jualan sama adek. Bahan baku petasan itu saya dapatkan dari salah satu perusahaan. Tidak dibeli di Probolinggo," ujar dia.(oer/lal)