Dua Pria Asal Madiun Merupakan Kurir Sabu Hampir 2 kg, Senilai Rp 2,3 Miliar Diringkus Oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Kusumo menjelaskan salah satu tersangka merupakan residivis dari Lapas Madiun. Sedangkan sabu yang akan dikirim dikemas menjadi 14 bungkus plastik seberat 1.967 gram. Selain menangkap 2 tersangka, polisi juga menyita sebuah tas hitam, tiga buah HP, dan mobil Grand Livina nopol H 9216 EY.

Feb 4, 2023 - 16:48
Dua Pria Asal Madiun Merupakan Kurir Sabu Hampir 2 kg, Senilai Rp 2,3 Miliar Diringkus Oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
Foto: Dua kurir sabu di Sidoarjo diangkap (Suparno/detikJatim)

NUSADAILY.COM – SIDOARJO - Polisi meringkus dua pria asal Madiun yang kedapatan membawa sabu hampir 2 kg, senilai Rp 2,3 miliar. Kedua tersangka ditangkap di ruang lobi salah satu hotel di Sidoarjo.
Dua pelaku bernama Ari Kuswanto (42) dan Agus R (44), keduanya warga Madiun Jawa Timur. Mereka merupakan kurir sabu seberat 1,967 gram di bungkus dengan plastik kemasan teh Cina.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan kedua tersangka ini diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Senin (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Sabu yang akan dikirim itu senilai Rp 2,3 miliar

BACA JUGA : Cerita Bos Gudang Garam Dituding ‘Ngemplang’ Bank OCBC...

"Dua tersangka tersebut merupakan warga Madiun, mereka kedapatan membawa barang bukti berupa sabu seberat 1,967 gram, senilai Rp 2,3 milliar," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/2/2023).

Kusumo menjelaskan salah satu tersangka merupakan residivis dari Lapas Madiun. Sedangkan sabu yang akan dikirim dikemas menjadi 14 bungkus plastik seberat 1.967 gram. Selain menangkap 2 tersangka, polisi juga menyita sebuah tas hitam, tiga buah HP, dan mobil Grand Livina nopol H 9216 EY.

"Kami masih berupaya memburu pelaku lainnya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kusumo.

Selain dua kurir sabu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga meringkus M Nur Ardiansyah (28) warga Sedati Gede Kecamatan Sedati Sidoarjo. Tersangka diringkus karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan pil double L.dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Waduh! Bos Gudang Garam Digugat Bank OCBC NISP Sebesar...

Pria bekerja sebagai sopir tersebut diringkus Rabu (11/1) lalu di rumahnya di Jalan Sedati Agung Kecamatan Sedati. Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik sabu dengan berat mencapai 1.678,42 gram. Selain itu, 659 butir pil ekstai.

Terakhir polisi menyita 395.000 butir pil double L putih. Pelaku mengaku, jika barang bukti tersebut merupakan milik MH dan P yang kini masih DPO. "Baru dua kali seperti ini. Diberi imbalan Rp 5 juta setiap kirim perkilonya," ujar M Nur pelaku.(ris)