Cerita Bos Gudang Garam Dituding ‘Ngemplang’ Bank OCBC hingga Dilaporkan ke Bareskrim dan Digugat Rp232 M

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkap dia, Jumat (3/2). Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM), menjadi salah satu orang yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Feb 4, 2023 - 16:05
Cerita Bos Gudang Garam Dituding ‘Ngemplang’ Bank OCBC hingga Dilaporkan ke Bareskrim dan Digugat Rp232 M

NUSADAILY.COM – SIDOARJO – Manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI), digugat oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tak Cuma itu, Bank OCBC NISP, juga melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkap dia, Jumat (3/2).

Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM), menjadi salah satu orang yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet sekitar Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa bank lainnya.

Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023. 

Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap direksi, komisaris dan pemegang saham PT HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satukonglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT HMU.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.      

Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris. Dalam tahun yang sama pada Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham. 

Pertimbangan Pemberian Kredit

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

"Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham PT HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021,” tulis Hasbi dalam keterangan resminya, Jumat (3/2).

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham. 

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” kata Hasbi.

Serahkan Kasus ke Polisi

Hasbi menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI padahal dimiliki oleh salah satu orang yang sering diberitakan media sebagai konglomerat dan orang terkaya di Indonesia. 

"Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban. Kami serahkan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan kami yakin Bareskrim Polri akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini, sesuai dengan janji Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit bahwa Polri akan selalu Presisi. Kami akan menjalani seluruh proses hukumnya,” ujar dia.

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.

Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan atau bantahan dari pihak tergugat.(Saiful Bahri)