Sepanjang Tahun 2022 Ada 1.850 Angka Perceraian di Ponorogo, Mayoritas Faktor Ekonomi

Penyebab perceraian masalah ekonomi, alasannya bervariasi. Ada yang diakibatkan sang suami malas bekerja, ada juga penyebabnya suami bekerja tapi tidak memberikan nafkah yang layak kepada istri

Jan 6, 2023 - 18:45
Sepanjang Tahun 2022 Ada 1.850 Angka Perceraian di Ponorogo, Mayoritas Faktor Ekonomi
Pengadilan Agama Ponorogo/ ist

NUSADAILY.COM – PONOROGO - Sepanjang tahun 2022, ada 1.850 angka perceraian di Ponorogo. Alasannya didominasi masalah ekonomi

Data di Pengadilan Agama Ponorogo, angka perceraian di tahun 2021 yakni 1.990 perkara yang masuk dan 1.919 perkara yang diputus. Sedangkan tahun 2022, sebanyak 1.850 perkara yang diputus dari 1.982 perkara yang masuk ke kantor PA.

Lebih rinci, data tahun 2021 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1.450 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2022 ada 547 cerai talak dan 1.435 cerai gugat.

BACA JUGA : Medsos Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian...

"Penyebab perceraian masalah ekonomi, alasannya bervariasi. Ada yang diakibatkan sang suami malas bekerja, ada juga penyebabnya suami bekerja tapi tidak memberikan nafkah yang layak kepada istri," tutur Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Ana menerangkan karena tak tahan dengan kondisi tersebut, alhasil banyak istri yang mengajukan gugatan cerai. Menurutnya, hal ini lumrah karena di seluruh Indonesia lebih banyak kasus cerai gugat dibanding cerai talak.

"Mayoritas cerai gugat yang diajukan oleh perempuan. Seluruh Indonesia seperti itu," terang Ana, dilansir dari detik.com

Disinggung soal rentang usia, lanjut Ana, rata-rata usia 25 tahun ke atas yang melakukan perceraian. Alasan utama mereka karena masalah ekonomi.

BACA JUGA : Setelah Seminggu Dirawat, Indra Bekti Akhirnya Bertemu Anak-anak

"Rata-rata penyebab perceraian karena masalah ekonomi," imbuh Ana.

Sementara, ditanya soal tren poligami menurut Ana di Ponorogo ada. Hanya saja angkanya kecil. Tahun 2021 ada 3 orang yang meminta izin poligami. Tahun 2022 menurun hanya ada 2 orang.

"Alasan poligami karena ingin menghindari dosa. Rata-rata pekerjaan mereka pengusaha. Padahal kalau di dalam UU perkawinan, suami boleh berpoligami jika tidak memiliki keturunan, istri sakit parah sehingga tidak bisa melayani," papar Ana.

Sedangkan untuk dispensasi kawin, angkanya menurun. Tahun 2021 ada 258 kasus, tahun 2022 sebanyak 176 kasus.

"Tren dispensasi kawin ini menurun karena anak-anak sudah mulai masuk sekolah. Jadi fokus mereka ke sekolah," pungkas Ana. (ros)