Waduh! Bos Gudang Garam Digugat Bank OCBC NISP Sebesar Rp232 M

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkap dia, Jumat (3/2). Susilo Wonowidjojo, bos PT Gudang Garam Tbk, menjadi salah satu nama yang terseret dalam kasus ini. Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat karena kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), ini adalah induk usaha PT HSI.

Feb 4, 2023 - 05:21
Waduh! Bos Gudang Garam Digugat Bank OCBC NISP Sebesar Rp232 M
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo. (Dok. Gudang Garam).

NUSADAILY.COM – SIDOARJO - Manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI), digugat oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkap dia, Jumat (3/2).

Susilo Wonowidjojo, bos PT Gudang Garam Tbk, menjadi salah satu nama yang terseret dalam kasus ini.

Hasbi menjelaskan Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat karena kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), ini adalah induk usaha PT HSI.

"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya, mengutip CNNIndonesia.com.

Dijelaskan, pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.

Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Jumlah tagihan yang belum dibayar mencapai Rp232 miliar.

Ternyata, gugatan karena tak bayar utang terhadap konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC.

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.

Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

Hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada penjelasan dari pihak tergugat.(pul/han)