Dua Mucikari Dibekuk Petugas saat Operasi Pekat Semeru 2023

"Untuk modus operandinya dengan melakukan praktek pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan prostitusi. Memanfaatkan sarana aplikasi pada ponsel pintar Michat," tutur Kasat Reskrim Polres Batu.

Mar 31, 2023 - 23:26
Dua Mucikari Dibekuk Petugas saat Operasi Pekat Semeru 2023
Sat Reskrim Polres Batu menangkap 19 tersangka dari 14 kasus hasil Operasi Pekat Semeru 2023. Salah satu kasus prostitusi online yang menyeret dua orang mucikari sebagai tersangka.

NUSADAILY.COM - KOTA BATU - Sat Reskrim Polres Batu membongkar prostitusi online yang menyeret dua mucikari berinisial AP dan RI. Diketahui AP merupakan warga Blimbing, Kota Malang, sementara RI tercatat sebagai warga Jombang. Petugas melakukan penangkapan di sebuah villa Kota Batu saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2023.

Penangkapan dilakukan petugas setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online. Dari praktik prostitusi online itu, kedua mucikari itu mendapat keuntungan 30 persen dari tarif kencan yang berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp600 ribu.

"Untuk modus operandinya dengan melakukan praktek pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan prostitusi. Memanfaatkan sarana aplikasi pada ponsel pintar Michat," tutur Kasat Reskrim Polres Batu.

BACA JUGA : Polisi Meringkus Mucikari yang Berkedok Buka Loker ART...

"Untuk modus operandinya, tersangka ini berperan sebagai mucikari. Dia punya dua orang PSK. Untuk saat ini PSK nya juga sudah diperiksa, statusnya masih saksi," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat memimpin rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2023 di Mapolres Batu (30/3).

Kedua tersangka itu mengaku menjalankan praktik prostitusi online selama enam bulan.  Dari perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, satu box kondom, satu buah kondom yang sudah terpakai, uang Rp 400 ribu serta ATM.

Selama Operasi Pekat Semeru, petugas mengungkap 14 kasus dengan 19 tersangka. Sasaran operasi itu mulai dari minuman keras, narkoba, perjudian, prostitusi online serta sejumlah tindakan kejahatan lain yang terjadi di dalam masyarakat.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Mucikari di Batam, Tawarkan Harga Rp 3 Juta...

Rinciannya 8 kasus penjualan miras yang didapat dari beberapa toko di Kota Batu. Total miras yang disita sebanyak 1.280 botol atau sekitar 300 liter. "Selain miras kami juga berhasil mengungkap dua kasus perjudian. Yakni judi konvensional dengan empat tersangka dan judi online sebanyak satu tersangka," ujar Oskar.

Lebih lanjut, dalam operasi tersebut, pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka kasus narkoba. Dengan sejumlah barang bukti satu pocket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,02 gram.

"Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu," ujarnya.(lal)