Polisi Meringkus Mucikari yang Berkedok Buka Loker ART Sebagai PSK di Jakbar

Polisi menggerebek sebuah indekos di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, pada Kamis (16/3), di mana ICA diamankan bersama 39 perempuan lain yang diduga dijadikan PSK.

Mar 19, 2023 - 17:42
Polisi Meringkus Mucikari yang Berkedok Buka Loker ART Sebagai PSK di Jakbar
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus mucikari berinisial ICA (35), yang berkedok membuka lowongan kerja (lowker) asisten rumah tangga (ART) untuk menjaring perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

ICA menjaring korbannya yang merupakan para perempuan dari berbagai daerah untuk dijadikan PSK. "Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," ujar Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, seperti dilansir Antara, Sabtu (18/3)

Polisi menggerebek sebuah indekos di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, pada Kamis (16/3), di mana ICA diamankan bersama 39 perempuan lain yang diduga dijadikan PSK.

Putra menyatakan, modus lowongan pekerjaan ART dibuka ICA di media sosial, dan para perempuan yang berminat dengan tawaran untuk kemudian datang ke alamat yang tertera di media sosial tersebut.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Mucikari di Batam, Tawarkan Harga Rp 3 Juta...

Usai korban datang, ICA lalu mengungkapkan bahwa pekerjaan yang ditawarkan bukan ART, melainkan PSK. Para perempuan yang datang terjebak di sana, beberapa ada yang mencoba kabur.

Tapi, ketika mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Kemudian, para perempuan tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana, para perempuan itu dipaksa melayani pria "hidung belang" yang mampir ke tempat prostitusi tersebut. "Jadi, ada tiga 'bodyguard' (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagai calo para PSK itu," kata dia.

Sampai saat ini,ICA dan tiga pengawal berinisial HA, SR dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

BACA JUGA : Polisi Periksa 45 Saksi Terkait dengan Kematian Dokter...

Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek indekos tempat penampungan perempuan untuk menjadi PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3).

Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos sebagai lokasi penampungan PSK.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Benar saja, polisi langsung mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Bahkan lima diantaranya masih berstatus di bawah umur.

Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang mucikari berinisial ICA alias Mami. Polisi lalu mengevakuasi para perempuan tersebut. Ke-34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban.

Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600juta.(lal)