Terekam CCTV, Polhut Madiun Terlibat Kejar-kejaran dengan Pencuri Kayu di Tol Caruban

Mobil pick up pelaku tancap gas sejak dari Kecamatan Nglames hingga Dumpil. Pelaku terus kabur hingga akhirnya mobil masuk ke gerbang Tol Caruban dengan cara menabrak palang pintu.

Feb 13, 2024 - 14:12
Terekam CCTV, Polhut Madiun Terlibat Kejar-kejaran dengan Pencuri Kayu di Tol Caruban
Tangkapan layar CCTV mobil pick up pelaku pencurian kayu jati nekat tabrak palang pintu tol Caruban saat dikejar Polhut Madiun. (Foto Polhut Madiun)

NUSADAILY.COM - MADIUN - Petugas dari Polisi Hutan (Polhut) Mobile KPH Madiun terlibat aksi kerjar-kejaran dengan pelaku penebangan liar (illegal logging) hingga ruas tol Caruban Madiun pada Sabtu (10/2/2024) dini hari. Salah satu dari mereka berhasil ditangkap, satu orang lainya berhasil kabur.

Diterangkan Tito Murbo Santoso, Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun, kejadian bermula dari petugas Polhut Mobile KPH Madiun menerima laporan dari masyarakat ada kendaraan pick up mencurigakan yang membawa kayu curian melaju dari arah Dungus menuju Madiun kota.

"Mendapat laporan tersebut kami langsung bergerak cepat dan mengejar kendaraan tersebut. Mobil pun tercegat namun pada saat kita hentikan malah kabur," kata Tito Murbo Santoso, Selasa (14/02/2024).

Kami kejar, lanjutnya, mobil terus melaju kencang  sejak dari Kecamantan Nglames hingga Dumpil. Pelaku terus kabur hingga akhirnya mobil masuk ke gerbang Tol Caruban dengan cara menabraknya.

"Mobil mereka tidak berhenti tabrak palang pintu tol dan terus memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Kami terus kejar dengan terus bunyikan sirine. Hingga akhirnya menyerah memberhentikan di luar jalan tol di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan. Satu berinisial BHS kita tangkap satu lagi pelaku berhasil kabur," terang Tito.

Dari aksi kejar-kejaran yang berlangsung dramatis di jalan tol tersebut petugas Polhut berhasil amankan satu orang beserta barang bukti mobil pikap nopol AD 1688 RR yang berisi 3 gelondong kayu jati.

"Seluruh barang bukti dan satu orang pelaku kita serahkan ke- Polres Madiun untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Tito.

Terpisah, Kanit Pidter Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Iriadi membenarkan jika pihaknya telah menerima penyerahan seorang terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti dari Perhutani.

"Betul kita dapat limpahan 1 TSK dan BB, saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal kayu tersebut. Dugaan sementara, kayu ini berasal dari hutan dan diperoleh secara ilegal," kata Iptu Agus.

Ditambahkannya, aksi dugaan pencurian kayu tersebut dilakukan oleh dua orang. Satu tertangkap dan satu pelaku berhasil kabur. Saat ini masih dalam pengejaran. 

"Kami juga masih mendalami tujuan kayu tersebut, apakah ada penadahnya. Untuk yang kabur sedang kita kejar. Kita jerat dengan pasal 83 UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun," pungkasnya. (nto).