Gaji Petugas Kebersihan DLHP Magetan di Bawah UMK, Picu Kecemburuan

"Perkim saja gaji sesuai UMK, kenapa DLHP tidak. Gaji kami bahkan di bawah UMK, tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," keluh para petugas.

Feb 24, 2024 - 15:07
Gaji Petugas Kebersihan DLHP Magetan di Bawah UMK, Picu Kecemburuan
Petugas kebersihan DLHP Magetan saat menyapu sampah.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Kebersihan dan kerapian kota Magetan tak lepas dari peran para pasukan kuning, yaitu tukang sapu dan petugas taman di Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP). Namun, gaji mereka yang hanya Rp2.044.000 per bulan, jauh di bawah UMK Magetan tahun 2024 sebesar Rp2.238.808, menimbulkan kecemburuan.

Perbedaan gaji ini terlihat jelas dibandingkan dengan tenaga honor di Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) yang telah menerima gaji sesuai UMK, yaitu Rp2.300.000.

"Perkim saja gaji sesuai UMK, kenapa DLHP tidak. Gaji kami bahkan di bawah UMK, tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," keluh para petugas.

Direktur LSM Magetan Center, Beni Ardi, prihatin dengan kondisi ini. Menurutnya, gaji di bawah UMK jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

"Ini salah dan perlu segera dievaluasi. Bukankah pemerintah mengejar-ngejar perusahaan untuk membayar pekerjanya sesuai UMK? Ini lembaga pemerintah malah sebaliknya, tidak taat menjalankan undang-undang," tegas Beni.

Beni berencana melayangkan surat kepada DLHP untuk mempertanyakan dasar penetapan gaji di bawah UMK.

Sementara itu, Kepala DLHP Saif Muclisun tidak menyebutkan secara rinci gaji tenaga kebersihan dan pertamanan, hanya mengatakan bahwa sudah sesuai UMK dan regulasi.

Namun, Pj Bupati Magetan Hergunadi menegaskan bahwa tenaga honor di OPD harus digaji sesuai UMK.

"Jika pada DLH tenaga honor digaji tidak sesuai UMK jelas salah. Ini amanat undang-undang dan harus dijalankan. Kita akan evaluasi dan sesuaikan pada PABD nanti," tegas Hergunadi. (nto).