DPRD Usul Sumenep Punya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jusuli mengusulkan adanya Perda fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten setempat. Jumat 21 Juli 2023.

Jul 22, 2023 - 12:22
DPRD Usul Sumenep Punya Perda  Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jusuli. (istimewa)

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jusuli mengusulkan adanya Perda fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten setempat. Jumat 21 Juli 2023.

Menurutnya, kabupaten berjuluk kota keris ini perlu adanya regulasi yang mengatur tentang pengembangan pesantren sebagai bentuk keberpihakan  pemerintah.

"Perda fasilitasi pengembangan pesantren ini sangat dibutuhkan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap sumber daya manusia, tentunya dikembangkan dengan kebutuhan," ujar dia kepada nusadaily.com.

Akis menjelaskan, fakta riil bahwa sumenep ini dibangun dan dibesarkan para kiai. Kiai dan Pesantren, kata dia, sangat berperan penting dalam menunjang kemajuan kebupaten sumenep ini.

"Saya Komisi IV usul adanya Perda fasilitasi pengembangan pesantren, ini perlu dan sangat diperlukan," tandasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren pada Senin (6/6/2022) yang lalu.

Perda yang merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, diharapkan dapat mendorong pesantren melakukan percepatan dan peningkatan kualitas. Selain itu, Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pesantren.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan undang-undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional serta memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren serta membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. (nam)