Dok... Dewan Sahkan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan 2023-2043

Jun 16, 2023 - 16:47
Dok... Dewan Sahkan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan 2023-2043

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Kontroversi pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan berakhir sudah. Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati dan mengesahkan Raperda RTRW tahun 2023-2043, Kamis (15/6/23).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, menyatakan, pembahasan Raperda RTRW memakan waktu sekitar 40 bulan. Rentang waktu yang panjang ini karena pembahasan Raperda RTRW berbeda dengan pembahasan raperda lainnya.

Raperda yang mengatur kesesuaian wilayah dalam rangka pembangunan daerah, membutuhkan ketelitian,
pengecekan ke lapangan, konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, rapat kerja dengan OPD, serta dengar pendapat.

Dalam laporannya, Ketua Panita Khusus Raperda RTRW, Saifullah Damanhuri, menyatakan bahwa tahapan pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Kami merekomendasikan agar Perda RTRW bisa disahkan. Lalu hendaknya hal-hal lain dilakukan agar dilakukan secara arif dan bijaksana,” kata Saifullah Damanhuri.

Mengenai tata ruang di Kecamatan Beji yang menjadi kawasan industri dan Kecamatan Lekok yang menjadi kawanan pertahanan nasional, perlu dilakukan penataan secara cermat.

"Pemkab Pasuruan harus segera melakukan normalisasidan pelebaran sungai Wrati. Pasalnya setiap tahun, di Kecamatan Beji selalu banjir saat hujan tiba. Sedangkan di Kecamatan Lekok yang masuk wilayah pertahanan agar terus di perjuangkan bersama. Sehingga warga bisa tinggal dengan nyaman," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengapresiasi dan merasa bersyukur akhirnya Perda RTRW bisa disahkan. Meskipun waktu yang ditempuh cukup lama, yakni 40 bulan lamanya.

“Dari tahapan-tahapan itu, mulai dari lintas sektor mulai Pemprov Jatim,  Kementerian ATR/BPN hingga akhirnya diberikan persetujuan subtansi Raperda RTRW," kata Bupati Irsyad Yusuf.

Usai pengesahan di DPRD Kabupaten Pasuruan, pihaknya akan mengkonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur. Setelah dikonsultasikan akan mendapat nomor registrasi dan dipelajari untuk membuat Peraturan Bupati untuk diimplementasikan.

Pengesahan Raperda RTRW juga diapresiasi elemen masyarakat. Ketua GMFKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menyatakan dengan disahkannya Perda RTRW ini akan membawa dampak besar bagi pembangunan dan masyarakat. Dalam dunia investasi akan memberikan kepastian berusaha dan membuka lapangan pekerjaan baru.

“Masuknya investasi akan mengurangi tingkat pengangguran, kemiskinan dan angka kriminalitas di Kabupaten Pasuruan. Pemkab Pasuruan juga harus serius menindaklanjuti rekomendasi Pansus Raperda RTRW untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan," kata Ayi Suhaya. (oni/*)