Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Nindy Ayunda Sebagai Saksi Kasus Dugaan Membantu Dito Mahendra

Djuhandhani juga menyatakan penyidik telah memanggil Nindy pada kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito. Nindy tak hadir pada panggilan itu.

May 23, 2023 - 23:14
Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Nindy Ayunda Sebagai Saksi Kasus Dugaan Membantu Dito Mahendra
Nindy Ayunda

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil kekasih Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda. Nindy dipanggil sebagai saksi kasus dugaan membantu Dito bersembunyi.

"Hari Jumat, Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Dia mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka baru terkait dugaan membantu Dito bersembunyi. Sebagai informasi, Dito mahendra telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus senjata api ilegal.

BACA JUGA : Dittipidum Bareskrim Polri Bakal Periksa Nindy Ayunda Terkait...

"Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," kata Djuhandhani.

Dilansir dari detik.com, Djuhandhani juga menyatakan penyidik telah memanggil Nindy pada kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito. Nindy tak hadir pada panggilan itu.

"Nindy kami panggil pertama terkait kepemilikan senjata Dito dan tidak hadir," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih memburu Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Penyidik pun membuka peluang menetapkan tersangka baru terkait dugaan membantu Dito bersembunyi.

"Pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo kepada wartawan, Senin (22/5).

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Djuhandhani mengatakan kasus dugaan membantu Dito bersembunyi itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," katanya. (ros)