PN Jakbar Jatuhkan Hukuman Mati pada WN Malaysia Terkait Kasus Narkoba

Cheong Kok Wai dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat (Satnarkoba Polres Jakbar) dengan total barang bukti 12 Kg sabu pada 2016 silam

May 23, 2023 - 23:24
PN Jakbar Jatuhkan Hukuman Mati pada WN Malaysia Terkait Kasus Narkoba
ilustrasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman mati kepada Warga Negara (WN) Malaysia, Cheong Kok Wai (36) dalam kasus narkoba. Cheong Kok Wai beraksi saat menjalani pidana penjara seumur hidup di LP Narkotika Cipinang.

Untuk kasus pertama, Cheong Kok Wai dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat (Satnarkoba Polres Jakbar) dengan total barang bukti 12 Kg sabu pada 2016 silam. Selain itu ditangkap juga Poon Soke Wan (WN Malaysia), Christian Sigit Pamungkas (WNI) dan Loo Yon Long (WN Malaysia). Modus operandinya dengan memasukan narkotika dalam jumlah besar melalui jasa ekpedisi dari China ke Indonesia untuk didistribusikan melalui Surabaya dan Jakarta.

BACA JUGA : Pengedar Narkoba Nekat Terjun ke Sungai saat Digrebek Polsek

Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekspedisi, menyewa gudang atau apartemen untuk menyimpan narkoba. Sementara Yoo Long berperan sebagai pemasar narkotika untuk diedarkan di Jakarta dan Surabaya. Cheong Kok Wai dan Poon Soek ditangkap di sebuah apartemen di Tanjung Barat. Sementara tersangka Yon Long ditangkap di sebuah hotel di Jl Mayjen HR Moh Suko Manunggal Putat Gede, Suko Manunggal, Surabaya.

Atas perbuatannya, Cheong Kok Wai dihukum penjara seumur hidup.

Ternyata jeruji besi tidak membuat Cheong Kok Wai kapok. Bermodal Hp, Cheong Kok Wai mengontrol kartel narkobanya yang masih ada di luar penjara. Cheong Kok Wai mengontrol penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia pada Mei 2022. Sabu itu disarukan dalam paket makanan anjing dengan berat lebih dari 3 kg.

Cheong Kok Wai akhirnya diadili lagi. Tak ada ampun dari PN Jakbar kali ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis sebagaimana dilansir website PN Jakbar, Selasa (23/5/2023).

Hukuman mati Cheong Kok Wai dijatuhkan oleh Flowerry Yulidas dengan anggota Kamaludin dan Julius Panjaitan. Hukuman mati dijatuhkan karena Cheong Kok Wai sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di LP Narkotika Cipinang.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar majelis. (ros)