Dittipidum Bareskrim Polri Bakal Periksa Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Dito Mahendra

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nindy. Namun, Nindy tak hadir pada panggilan itu.

May 17, 2023 - 20:25
Dittipidum Bareskrim Polri Bakal Periksa Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Dito Mahendra
Foto: Nindy Ayunda

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri mengaku bakal memeriksa orang-orang terdekat Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Salah satunya kekasih Dito, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nindy. Namun, Nindy tak hadir pada panggilan itu.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA : Dito Mahendra Ditetapkan sebagai DPO Polri

Panggilan itu, kata Djuhandhani, dilayangkan dalam kapasitas Nindy sebagai saksi. Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik juga akan melayangkan panggilan kedua terhadap Nindy.

Namun, ia masih belum merinci terkait waktu panggilan kedua terhadap Nindy.

"Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional. Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," jelasnya, dilansir dari detik.com

Selain Nindy, penyidik telah memeriksa keluarga Dito dan sejumlah saksi lain. Namun, kata Djuhandhani, keluarganya pun tak mengetahui keberadaan dito.

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada," imbuhnya.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. (ros)