Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Tanaman Ganja Jaringan Aceh

Ditresnarkoba Polda Sumut melalui Unit 2 Subdit I dan Unit 2 berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tanaman ganja dan berhasil mengamankan 2 pelaku warga Aceh yaitu Sapuan I als I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, NAD.

Jun 18, 2023 - 16:08

NUSADAILY.COM - MEDAN - Ditresnarkoba Polda Sumut melalui Unit 2 Subdit I dan Unit 2 berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tanaman  ganja dan berhasil mengamankan 2 pelaku warga Aceh yaitu  Sapuan I als I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, NAD.

Keduanya diamankan petugas di Jalan Kabanjahe - Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu, 07 Juni 2023.

Penangkapan keduanya di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, SH di dampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Sabtu (17 Juni 2023.

Hadi menjelaskan awalnya tim menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis tanaman ganja dari Aceh menuju kota Medan. Selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan (lidik) sesuai informasi yang diterima menuju daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Kemudian sekira pukul 15.30. Wib, tim tiba di Jalan Kabanjahe - Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Saat itu terlihat melintas mobil yang dicurigai sesuai ciri ciri yang di dapat yaitu mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BK 1132 NAW. Selanjutnya tim mengikuti dan  menghentikan kendaran tersebut di Jalan Lintas Kabanjahe - Merek,  Kabupaten Karo.

Namun, urai Hadi, saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan depan. 

Selanjutnya, lanjut Hadi,  petugas melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku dan berhasil diamankan di perkebunan masyarakat. Lalu tim  bersama  pelaku melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku dengan disaksikan oleh kepala Desa setempat dan beberapa orang masyarakat sekitar.

"Setelah di periksa, ditemukan di dalam mobil 7 (tujuh) goni besar dan 10 (sepuluh) goni plastik kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja. Ketika dipertanyakan kepada keduanya mereka mengaku berinisial SI dan S, lalu mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J (lidik) untuk mengantarkan barang tersebut ke Medan," jelas Hadi.

Masih menurut Hadi, dengan sigap tim mengamankan barang bukti yang di temukan di dalam mobil pelaku berupa 17 (tujuh belas) karung goni dengan perincian 7 goni besar dan 10 goni kecil diduga berisikan narkotika jenis tanaman (ganja)

Dengan berat keseluruhan ganja setelah dilakukan penimbangan langsung di dekat TKP penangkapan dan disakaikan oleh kepala Desa dan Masyarakat sebanyak ±267.000 gram (267 kg), 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol BK 1132 NAW, 1 (satu) buah Handphone Android warna putih dengan no hp 082267827606, 1 (satu) buah Handphone merek Sony warna hitam dengan no (tidak ada simcard), dan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan no hp 081367990785

" Selanjutnya tim membawa kedua orang pelaku beserta barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan," papar Hadi dengan penuh semangat.(wan)