Dishub DKI Setuju Tarif Angkot Naik 20 Persen Menjadi Rp6.000
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif angkutan kota (angkot) di Jakarta naik sebesar 20 persen atau Rp1.000 seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif angkutan kota (angkot) di Jakarta naik sebesar 20 persen atau Rp1.000 seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Ia menjelaskan sesuai dengan regulasi, tarif angkot diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk ditetapkan.
BACA JUGA : Tarif Angkot Non-Jaklingko Resmi Naik 20% Hari Ini
"Dari Dewan Transportasi Kota Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya bahwa usulan kenaikan tarif semula Rp5.000 menjadi Rp6.000 atau kenaikan 20 persen ini sudah disetujui," kata Syafrin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Syafrin menyatakan penetapan tarif angkot itu tidak memerlukan Keputusan Gubernur sebab merupakan ranah asosiasi.
"Penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya itu mereka sudah menetapkan," katanya.
BACA JUGA : Sopir Angkot dari Banten hingga Kendar Mogok Massal, Imbas Kenaikan BBM
Sementara itu, Syafrin menegaskan tarif angkot yang sudah terintegrasi Jaklingko tidak mengalami kenaikan. Ia mengatakan Mikrotrans tetap Rp0 dan Transjakarta tetap Rp3.500.
"Untuk Mikrotrans yang saati ini Rp0 tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan Transjakarta Rp3.500, artinya tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yany berada di TransJakarta," jelasnya.
Diketahui, pada awal September, pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax.(lal)