Ada 25 Jalan Raya di DKI yang Bakal Berbayar, Ini Daftarnya

Wacana jalan berbayar alias electronic road pricing kembali mengemuka. Rencananya bakal ada 25 jalan di Jakarta yang bakal berbayar.

Jan 11, 2023 - 03:00
Ada 25 Jalan Raya di DKI yang Bakal Berbayar, Ini Daftarnya
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wacana jalan berbayar alias electronic road pricing kembali mengemuka. Rencananya bakal ada 25 jalan di Jakarta yang bakal berbayar.

Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draf aturan ini belum diundangkan.

Rancangan Perda tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan.

Dilansir dari detikcom, Selasa (10/1/2023), dijelaskan kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam pasal 10 beleid tersebut.

Sementara itu dalam pasal yang sama dijelaskan juga, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan jalan berbayar.

Rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 9. Berikut rinciannya:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jend. Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan H. R. Rasuna Said.(eky)