Dinsos-Polres Pasuruan Ancam Ambil Paksa Anak yang Diasuh Ningsih Tinampi

Petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan yang didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan berupaya mengambil paksa balita yang diasuh Ningsih Tinampi. Disertai intimidasi, mereka juga meminta balita yang diasuhnya selama 3 tahun untuk segera diserahkan sebagai anak negara.

Dec 3, 2022 - 04:27
Dinsos-Polres Pasuruan Ancam Ambil Paksa Anak yang Diasuh Ningsih Tinampi
Ningsih Tinampi saat berdialog dengan tim penasehat hukumnya.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Masih ingat Ningsih Tinampi, ahli pengobatan tradisional yang kesohor karena teknik penyembuhannya fenomenal. Setelah lama tenggelam, namanya kembali mencuat ke permukaan dalam perkara sengketa hak asuh anak. 

Petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan yang didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan berupaya mengambil paksa balita yang diasuh Ningsih Tinampi. Disertai intimidasi, mereka juga meminta balita yang diasuhnya selama 3 tahun untuk segera diserahkan sebagai anak negara. 

Kasus ini bermula ketika, seorang pasiennya, Clara, warga Sidoarjo, yang mengaku sakit menahun, menjalani pengobatan. Selama satu bulan opname, ia diketahui hamil diluar nikah dan melahirkan anak di klinik Ningsih Tinampi. 

Atas sepengetahuan ayah Clara, bayi merah tersebut diserahkan kepada Ningsih Tinampi untuk diasuhnya. Untuk memastikan bayi terawat dengan baik, ia mempercayakan kerabat untuk mengasuhnya.

"Saya kecewa dengan penanganan yang menggunakan cara-cara pemaksaan dan tanpa tata krama. Saya tidak akan nggandoli anak itu, tapi apa dengan cara maksa dan intimidasi seperti itu," kata Ningsih Tinampi. 

Menurutnya, proses asuh anak kala itu didasarkan atas rasa kemanusiaan. Karena sang ibu dan keluarganya tidak mau mengakui anak yang lahir dari hasil hubungan gelap. 

"Clara dan ayahnya sudah menandatangani pernyataan penyerahan anaknya. Ini juga disaksikan aparat Babinsa, Babinkamtibmas. Saya sudah berniat menolong agar anak itu tidak terlantar," tandasnya. 

Ia meminta agar Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tidak mengulangi cara-cara pemaksaan untuk mengambil alih hak asuh. Dinas Sosial harus mempertimbangkan faktor psikologis dan kejiwaan anak dan orangtua yang telah mengasuhnya selama tiga tahun.

Direktur LBH Pijar, Lujeng Sudarto, yang menjadi pendamping ibu angkat anak, menyatakan kekecewaannya atas tindakan dan pengambil alihan hak asuh dengan cara pemaksaan. Menurutnya, Dinas Sosial tidak bisa hanya memperhatikan prosedural adopsi anak, tetapi juga harus secara substansial persoalan tersebut. 

Karena faktanya, Clara tidak memiliki tanggung jawab ketika melahirkan jabang bayinya. Lebih ironis, Dinas Sosial bertindak cepat hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa mempertanyakan bukti otentik bahwa anak yang diasuh Ningsih Tinampi adalah anak kandung Clara. 

"Dinas Sosial tidak bisa memaksakan kehendak atas dasar anak tersebut menjadi anak negara. Harus dilihat secara substansial dengan memperhatikan psykologis dan kejiwaan anak dan orangtua yang mengasuhnya. Dinas Sosial tidak fair dan tidak adil," tegas Lujeng Sudarto. 

Sementara itu, dr Aris Budi Pratikto, Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, menyangkal upaya pemaksaan dalam proses pengambil alihan anak. Upaya ini dilakukan setelah pihaknya menerima limpahan pengaduan dari Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Kabupaten Pasuruan. Satgas ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk dari Polres Pasuruan. 

Ia mengaku tidak tahu, ketika Clara mengadu ke Satas PPT PPA apakah menyertakan dokumen otentik sebagai pendukung bahwa ia adalah ibu kandung anak tersebut. Pihaknya hanya melakukan mediasi dan menempatkan hak asuh dan perlindungan anak secara prosedural. 

"Kami tidak pernah melakukan upaya paksa dan intimidasi dalam proses tersebut. Mediasi para pihak juga sudah kami lakukan. Kami ingin agar prosedur hak asuh anak yang menjadi anak negara dilakukan secara benar," kata Aris.

Menurutnya, setelah anak berada dalam pengampuan negara, akan dilakukan assesment terhadap Clara ataupun calon orangtua asuhnya. Sehingga hak-hak dasar dan perlindungan anak menjadi terjamin dimasa mendatang. (oni)