Deddy Corbuzier Berhak Pakai Pelat TNI Usai Dapat Pangkat Letkol Tituler

Deddy Corbuzier mendapat pangkat berupa Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari TNI Angkatan Darat. Dengan pangkat itu, Deddy Corbuzier mendapatkan hak seperti anggota TNI. Salah satunya penggunaan pelat nomor kendaraan TNI.

Dec 14, 2022 - 11:00
Deddy Corbuzier Berhak Pakai Pelat TNI Usai Dapat Pangkat Letkol Tituler
Deddy Corbuzier dapat pangkat Letkol Tituler. (Foto: Instagram/@mastercorbuzier)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Deddy Corbuzier mendapat pangkat berupa Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari TNI Angkatan Darat. Dengan pangkat itu, Deddy Corbuzier mendapatkan hak seperti anggota TNI. Salah satunya penggunaan pelat nomor kendaraan TNI.

Pangkat Letkol Tituler itu diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebut sudah mengesahkan pangkat tersebut. Setelah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Deddy Corbuzier resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI.

BACA JUGA: Sindir Deddy Corbuzier, Livy Renata Sempat Minta Pendapat Sang Ibunda

Hak yang diterima Deddy sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.

"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk pelat TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto dilansir dari detikcom Minggu (11/12/2022).

Soal pelat nomor, kendaraan bermotor milik TNI memang dibekali pelat nomor khusus. Untuk pelat nomor kendaraan dinas TNI Angkatan Darat, ada beberapa kode beserta artinya. Berikut rinciannya.

  • 00 Markas Besar TNI AD
  • 01 Komando Cadangan Strategis TNI AD
  • 02 Komando Pasukan Khusus TNI AD
  • 03 Komando Daerah Militer Jakarta Raya
  • 04 Komando Pendidikan Dan Latihan TNI AD
  • 10 Akademi Militer
  • 20 Sekolah Staf Dan Komando TNI AD
  • 30 Pusat Teritorial TNI AD
  • 31 Pusat Kesenjataan Infantri TNI AD
  • 32 Pusat Kesenjataan Kavaleri TNI AD
  • 33 Pusat Kesenjataan Artileri TNI AD
  • 34 Pusat Polisi Militer
  • 41 Direktorat Zeni TNI AD
  • 42 Direktorat Perhubungan TNI AD
  • 43 Direktorat Peralatan TNI AD
  • 44 Direktorat Perbekalan Dan Angkutan TNI AD
  • 45 Direktorat Kesehatan TNI AD
  • 46 Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD
  • 47 Direktorat Topografi TNI AD
  • 48 Direktorat Keuangan TNI AD
  • 49 Direktorat Hukum TNI AD
  • 51 Dinas Penerangan TNI AD
  • 52 Dinas Pembinaan Mental TNI AD
  • 53 Dinas Psikologi TNI AD
  • 54 Dinas Penelitian Dan Pengembangan TNI AD
  • 55 Dinas Informasi Dan Pengolahan Data TNI AD
  • 56 Dinas Penerbangan TNI AD
  • I~XVIII Milik Kodam I~XVIII

BACA JUGA: Dulu Ngefans, Kini Ibunda Livy Renata Kesal dengan Deddy Corbuzier yang Suka Bahas Keperawanan

Selain itu, bisa saja kendaraan TNI dilengkapi dengan pelat nomor hitam seperti kendaraan pribadi. Untuk mengenalnya, kendaraan TNI yang pakai pelat hitam memiliki pelat RF. Khusus TNI Angkatan Darat, pelat nomornya adalah RFD. Selanjutnya Angkatan Laut RFL dan Angkatan Udara RFU.

Sementara itu, pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Dalam beleid itu dijelaskan juga pemilik pangkat Tituler berhak mendapatkan hak berupa tunjangan.

Berdasarkan Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.(eky)